INDOZONE.ID - Bulan Mei 2025 dinobatkan sebagai waktu yang ideal bagi mereka yang suka berlibur.
Pemerintah telah menetapkan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa digunakan untuk melepas penat atau menikmati waktu bersama keluarga.
Pastikan untuk mencatat tanggal-tanggal penting dan mulai merencanakan liburan kamu sekarang! Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Baca Juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025, Ada Libur Panjang di Akhir Pekan!
SKB ini menjadi acuan bagi lembaga pemerintah dan swasta dalam menentukan hari libur dan cuti bersama.
SKB Tiga Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menetapkan bahwa tahun 2025 akan memiliki total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Salah satu momen yang paling dinantikan di bulan Mei 2025 adalah adanya long weekend yang memungkinkan masyarakat untuk beristirahat atau berlibur bersama keluarga.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Mei 2025
Bulan Mei 2025 menyuguhkan beberapa hari libur nasional yang bisa kamu manfaatkan untuk berkegiatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional. Hari ini diperingati sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pekerja di seluruh dunia.
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE. Hari besar bagi umat Buddha ini memperingati kelahiran, pencerahan, dan kematian Buddha Gautama.
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih. Sebagai bentuk peringatan bagi Umat Kristiani dalam peristiwa penting ini dengan beribadah dan berkumpul bersama keluarga.
Tak hanya libur nasional, ada juga cuti bersama Hari Raya Waisak pada tanggal 13 Mei 2025 dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih pada tanggal 30 Mei 2025. Hal ini menunjukkan adanya kesempatan untuk berlibur dan bersantai di waktu libur panjang tersebut.
Libur Panjang di Bulan Mei 2025
Dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2025, ditambah dengan akhir pekan, masyarakat dapat menikmati dua kesempatan long weekend yang cukup menarik untuk berlibur atau melakukan kegiatan bersama keluarga.
- Pertama: Sabtu, 10 Mei hingga Selasa, 13 Mei (4 hari berturut-turut). Perpaduan libur akhir pekan dan libur nasional/cuti bersama Hari Raya Waisak.
- Kedua: Kamis, 29 Mei hingga Minggu, 1 Juni (4 hari berturut-turut). Libur nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan.
Dua long weekend di bulan Mei 2025 memberikan Anda fleksibilitas untuk merencanakan liburan yang lebih lama atau menikmati waktu santai di rumah dengan keluarga, sesuai dengan preferensi kamu.
Tanggal Merah Akhir Pekan di Bulan Mei 2025
Di bulan Mei 2025, selain hari libur nasional dan cuti bersama, hari Minggu juga termasuk hari libur mingguan. Berikut adalah daftar lengkap hari libur di bulan Mei 2025:
- Minggu, 4 Mei 2025
- Minggu, 11 Mei 2025
- Minggu, 18 Mei 2025
- Minggu, 25 Mei 2025
Gunakan akhir pekan ini untuk melepas penat, menghabiskan waktu bersama keluarga, atau menikmati hobi favorit kamu.
Hari-Hari Besar Lainnya di Bulan Mei 2025
Di bulan Mei 2025, selain hari libur nasional dan cuti bersama, terdapat beberapa hari besar lain yang juga diperingati, seperti:
- 2 Mei: Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
- 5 Mei: Hari Bidan Internasional
- 17 Mei: Hari Buku Nasional
- 20 Mei: Hari Kebangkitan Nasional
- 21 Mei: Hari Peringatan Reformasi
- 29 Mei: Hari Keluarga
- 31 Mei: Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Baca Juga: Long Weekend Menanti di Akhir Januari 2025, Bertepatan dengan Dua Hari Raya Besar
Walaupun bukan hari libur, kamu bisa ikut memperingati hari-hari besar ini dengan berbagai kegiatan positif.
Dengan mengetahui informasi lengkap tentang hari libur nasional dan kalender Mei 2025, kamu bisa merencanakan kegiatan dengan lebih efektif.
Pastikan untuk memantau pengumuman resmi pemerintah untuk informasi terbaru dan akurat. Selamat berlibur!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jdih.menpan.go.id, Amatan