Selasa, 12 MEI 2020 • 14:52 WIB

Keluar Flek Cokelat pada Wanita, Puasa Batal atau Tidak?

Author

Ilustrasi seorang muslimah (Unsplash/@ifakhter)

Salah satu masalah umum pada bagian kewanitaan yang kerap dialami para perempuan adalah munculnya flek atau bercak berwarna cokelat.

Flek cokelat tersebut seringkali muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid). Keluarnya bercak cokelat itu bisa juga menjadi pertanda awal kehamilan pada wanita.

Ketika sedang berpuasa, flek kecokelatan ini bisa tiba-tiba muncul di luar dari masa siklus menstruasi. Lalu, apakah puasa yang sedang dikerjakan pada hari itu dikatakan tetap sah atau justru batal?

Hukum Keluarnya Flek pada Wanita Saat Puasa

Ilustrasi muslimah (Unsplash/@hasanalmasi)

Dilansir dari Muslimah.or.id, ada tiga pendapat ulama berbeda terkait masalah muncul flek darah pada wanita saat sedang puasa. Penjelasannya sebagai berikut:

1. Ulama Hanafiyah

Menurut pendapat ulama Hanafiyah, ketika darah atau flek itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, maka itu bukanlah darah haid. Maka, hukum ibadah puasa yang dijalankan saat itu tetap sah.

2. Ulama Malikiyah

Sebaliknya, pendapat ulama Malikiyah mengatakan tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Wanita bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali. 

Sehingga keluarnya flek atau bercak cokelat pada wanita saat sedang berpuasa, menurut Malikiyah terhitung sebagai haid.

3. Ulama Syafiiyah dan Hambali

Di sisi lain, menurut pendapat ulama Syafiiyah dan Hambali, batas minimal haid pada wanita adalah sehari semalam. Oleh karena itu, jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka tidak terhitung sebagai darah haid.

Flek kecokelatan yang keluar sekali atau dua kali pun tidak terhirung sebagai haid. Puasa yang dikerjakan pun tetap dianggap sah.

Seperti diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang mengatakan:

"Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh salat tanpa harus mandi (wajib). Kecuali, jika dia melihat darah kental." (H.R Ibn Abi Syaibah no.994)

Dari hadist di atas, maksud dari 'air cucian daging' (Ghusalah Lahm) adalah warna darah merah pucat seperti air yang digunakan untuk mencuci daging.

Adapun pendapat lain mengenai hukum keluarnya flek saat puasa diterangkan dalam kitab Manhajus Salikin dari Syaikh As-Sa'di, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Flek yang keluar di masa kebiasaan haid sebelum darah haid keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka itu terhitung sebagai darah haid.
  • Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haid, maka itu dianggap bukan darah haid.
  • Flek yang keluar setelah darah haid dan masih bersambung, maka itu dianggap darah haid.
  • Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haid berhenti total), namun setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka itu dianggap bukan darah haid.
     

(Catatan: Apabila flek itu dianggap haid, maka bagi wanita yang mengalaminya tidak boleh salat dan tidak boleh berpuasa. Sedangkan, jika flek itu dianggap bukan darah haid, maka hukumnya tetap wajib salat dan puasa).

Hukum Darah Istihadhah Bagi Wanita Muslim

Ilustrasi seorang muslimah (Unsplash/@ifakhter)

Permasalahan munculnya flek cokelat maupun darah di luar masa haid seorang wanita setiap bulannya, dalam Islam disebut dengan istihadhah.

Istihadhah (istihadah) yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan.

Beberapa definisi di kalangan ulama menyebutkan darah istihadhah bagi wanita berasal dari urat yang pecah/putus.

Penyebab keluarnya darah istihadhah bisa karena penyakit yang diderita. Sehingga, darah itu tidak akan berhenti mengalir sampai wanita itu sembuh.

Darah istihadhah pada wanita sering berhenti hanya 1-2 hari saja dalam sebulan, atau bahkan tidak pernah berhenti keluar sama sekali.

Ada perbedaan lain dari sifat darah haid bila dibandingkan dengan darah istihadhah. Adapun ciri-ciri darah istihadhah, sebagai berikut:

  • Perbedaan warna. Darah haid biasanya warna hitam, sedangkan darah istihadhah umumnya berwarna merah segar.
  • Baunya seperti darah biasa, berasal dari urat yang pecah/putus.
  • Kelunakan dan keras. Ketika keluar, darah haid sifatnya keras sedangkan istihadhah lebih lunak.
  • Kekentalan. Tekstur darah haid umumnya kental, sedangkan darah istihadhah sebaliknya.
  • Aroma. Darah haid memiliki aroma tidak sedap atau berbau busuk, sedangkan darah istihadhah baunya tidak begitu menyeruak.
     

Berdasarkan siklus menstrusasi pada umumnya, wanita mengalami haid selama 6-8 hari dan paling lama 15 hari. Lebih dari waktu 15 hari, maka itu disebut dengan istihadhah.

"Ada seorang dari isteri-isteri Beliau (Nabi Muhamamad) yang ikut beri’tikaf bersama dalam keadaan istihadhah. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat ada darah berwarna merah dan kekuningan sedangkan di bawahnya diletakkan baskom sementara mengerjakan salat." (H.R Bukhari)

Meski darah istihadhah termasuk najis, hukum darah istihadhah bagi wanita Muslim tidaklah menyebabkan ibadahnya batal, termasuk puasa.

Dalam arti, wanita yang istihadhah tetap dapat mengerjakan ibadah sebagaimana orang yang dalam keadaan suci (bersih).

Seorang wanita yang mengalami istihadhah dilarang meninggalkan ibadahnya, seperti salat, berpuasa, membaca Alquran, iktikaf di masjid, dan lainnya.

Akan tetapi, wanita yang istihadhah hendaknya beribadah dengan menahan darah itu menggunakan kapas/kain supaya tidak keluar dan mengotori tempat ibadah.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU