Senin, 04 MEI 2020 • 16:08 WIB

Ketentuan dan Hukum I'tikaf di Masjid Bagi Wanita Menurut Islam

Author

Ilustrasi bangunan masjid untuk iktikaf (Unsplash/@enterjoesmind)

Salah satu amalan ibadah sunnah di bulan ramadan sesuai anjuran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah melaksanakan iktikaf (i'tikaf) di masjid.

Dalam konteks ibadah dalam Islam, iktikaf dapat diartikan dengan kegiatan berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan mencari keridhan Allah SWT.

Selain itu, i'tikaf menjadi sarana muhasabah (introspeksi diri) atas segala perbuatan yang selama ini dilakukan, disengaja maupun tidak.

Baca juga: 5 Amalan yang Dianjurkan saat I'tikaf, Ibadah Penuh Kemuliaan!

Dilaksanakan ketika bulan ramadhan 

Ilustrasi i'tikaf di masjid saat bulan Ramadan (Unsplash/@aldyrkhanov)

Pelaksanaan i'tikaf sebenarnya bersifat sunnah. Namun, waktu paling utama (afdhal) melaksanakan iktikaf adalah ketika bulan Ramadan.

Sebagaimana diriwayatkan dalam Hadis Baihaqi, Rasulullah bersabda, "Barang siapa itikaf 10 hari di dalam bulan Ramadan, maka (dapat pahala) seperti orang yg dua kali haji dan dua kali umrah."

Maka dari itu di bulan ramadan, sangat dianjurkan umat Muslim untuk memperbanyak iktikaf di masjid. Karena ini menjadi salah satu amalan sunnah saat ramadan.

Namun, bagaimana hukumnya bagi wanita yang ingin menjalani i'tikaf di masjid? Apakah i'tikaf bagi wanita diperbolehkan dalam syariat Islam?

I'tikaf boleh dilakukan wanita di masjid 

Ilustrasi masjid (Unsplash/@julianart88)

Sebagaimana laki-laki, perempuan diperbolehkan untuk i'tikaf di masjid. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, sebagai berikut:

"Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri'tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan hingga wafatnya; kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau."

Harus bersih dan suci 

Ilustrasi bangunan masjid (Unsplash/@enterjoesmind)

Ada syarat dan rukun i'tikaf yang harus dipenuhi seorang wanita yang hendak beriktikaf di masjid, salah satunya harus bersih (suci) dari hadats (junub), baik itu karena haid maupun nifas.

Terdapat pengecualian bagi wanita yang istihadhah (istihadah) yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan.

Pada umumnya, wanita mengalami haid selama 6-8 hari dan paling lama 15 hari. Lebih dari waktu 15 hari, maka itu disebut dengan istihadhah.

"Ada seorang dari isteri-isteri Beliau (Nabi Muhamamad) yang ikut beri’tikaf bersama dalam keadaan istihadhah. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat ada darah berwarna merah dan kekuningan sedangkan di bawahnya diletakkan baskom sementara mengerjakan salat." (HR. Bukhari)

Meski begitu, darah istihadhah termasuk najis. Oleh karenanya, wanita yang istihadhah hendaklah salat dengan menahan darah itu menggunakan kapas atau kain agar tidak keluar.

Itu bertujuan agar darah istihadhah tidak sampai keluar dan mengotori masjid.

Selain itu, hak untuk menjalankan ibadah i'tikaf di masjid bagi wanita harus didasari dengan izin suami agar tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki).

Sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Menutup aurat dengan sempurna 

Ilustrasi masjid untuk iktikaf (Unsplash/@sxy_selia)

Tak kalah penting, wanita yang i'tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna, tidak memakai wewangian, serta menjaga pandangan dari laki-laki yang bukan muhrim.

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (Q.S An-Nuur: 31)

"Jika wanita ingin melaksanakan i’tikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat." (Fath Al-Bari)

Baca juga: 5 Amalan Hari Terakhir di Bulan Ramadhan, Penuh Berkah!

Untuk pelaksanaan iktikaf ini sebenarnya bersifat sunnah. Akan tetapi, waktu paling utama (afdhal) melaksanakan iktikaf ialah ketika bulan ramadan.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: