Menyambut hari raya Idul Fitri, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai jadwal cuti bersama lebaran 2022.
Selain itu, pemerintah juga merilis syarat perjalanan dan aturan mudik lebaran 2022 yang berlaku untuk semua moda transportasi.
Agar mudik berlangsung lancar, pemerintah turut menerapkan peraturan ganjil genap dengan skema one way saat arus mudik dan arus balik.
Berikut ini Indozone bagikan informasi lengkap seputar lebaran 2022, mulai dari jadwal libur cuti bersama, syarat mudik, dan aturan ganjil genap skema one way.
Cuti Bersama Lebaran 2022
Jadwal cuti bersama lebaran 2022 telah diatur pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Keputusan yang dihasilkan dalam SKB 3 Menteri tersebut, turut mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang terbaru, terdapat penambahan empat hari cuti bersama yakni sebagai berikut:
- Jumat, 29 April 2022
- Rabu, 4 Mei 2022
- Kamis, 5 Mei 2022
- Jumat, 6 Mei 2022
Syarat Mudik Lebaran 2022
Pemerintah telah mengeluarkan aturan mudik lebaran 2022 yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik dengan kendaraan pribadi maupun umum.
1. Bagi pemudik vaksin booster
Khusus bagi pemudik yang telah menerima vaksin ketiga (booster), maka tidak perlu melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Bagi pemudik vaksis kedua
Bagi pemudik yang sudah mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau hasil negatif tes RT-PCR (3x34 jam).
3. Bagi pemudik vaksin pertama
Pemudik yang baru menerima vaksis dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) sebagai syarat perjalanan.
4. Bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus
Bagi pemudik yang memiliki penyakit komorbid atau dengan kondisi kesehatan tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
Selain itu, pemudik tersebut juga harus membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pemudik tidak dapat mendapatkan vaksinasi COVID-19.
5. Bagi pemudik usia di bawah 6 tahun
Pemudik anak-anak yang usianya di bawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun harus didampingi pelaku perjalanan yang memenuhi syarat mudik lebaran 2022.
Aturan Ganjil Genap Lebaran 2022
Selain mengeluarkan syarat mudik lebaran, pemerintah juga akan memberlakukan aturan ganjil genap lebaran 2022.
Aturan ganjil genap ini bersamaan dengan penerapan kebijakan one way jalan tol, baik saat arus mudik maupun ketika arus balik.
Arus Mudik
Kamis, 28 April 2022
One Way
17.00 - 00.00 WIB
KM 47 Tol Jakarta - Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kali Kangkung.
Jumat, 29 April 2022
One Way
07.00 - 00.00 WIB
KM 47 Tol Jakarta - Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kali Kangkung.
Sabtu, 30 April 2022
One Way
07.00 - 00.00 WIB
KM 47 Tol Jakarta - Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kali Kangkung.
Minggu, 1 Mei 2022
One Way
07.00 - 12.00 WIB
KM 47 Tol Jakarta - Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kali Kangkung.
Arus Balik
Jumat, 6 Mei 2022
One Way
14.00-00.09 WIB
Gerbang Tol Kali Kangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta - Cikampek.
Sabtu, 7 Mei 2022
One Way
14.00 - 00.00 WIB
Gerbang Tol Kali Kangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.
Minggu, 8 Mei 2022
One Way
07.00 - 03.00 WIB
Gerbang Tol Kali Kangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.
Itulah informasi lengkap lebaran 2022 mulai dari jadwal cuti bersama, syarat mudik lebaran, dan penerapan ganjil genap skema one way arus mudik dan arus balik.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: