Sebagaimana diketahui, setiap muslim wajib untuk menunaikan zakat. Zakat itu sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat dan memiliki banyak keistimewaan bagi yang menunaikannya.
Salah satu keistimewaan zakat fitrah dan mal ialah mampu untuk mensucikan harta. Hal ini seusai dengan firman Allah Swt sebagai berikut:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” ( Q.S At-Taubah : 103).
Zakat itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Lalu, apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Berikut penjelasannya berdasarkan dompetdhuafa.org.
1. Berbeda secara Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh orang yang memenuhi syartanya dengan tujuan untuk mensucikan harta bagi setiap muslim pada waktu fitri, yaitu selesainya berpuasa atau hari raya Idul Fitri.
Sedangkan, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seseorang apabila memiliki harta di luar kebutuhan sehari-hari emas, perak, hewan ternak dan pertanian.
2. Syarat Keduanya Berbeda
Syarat zakat fitrah dan zakat mal sebenarnya tidak jauh berbeda. Pada zakat fitrah, syarat yang harus dipenuhi ialah pastinya beragama Islam dan memenuhi nisab zakat fitrah.
Dalam hal ini, nisab zakat fitrah yang dimaksud adalah seseorang yang memiliki makanan untuk sehari semalam untuk hari raya Idul Fitri.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad ketika ditanya berapa nisab zakat fitrah, lalu Beliau menjawab:
“Jika dia memiliki sisa makanan satu hari maka wajib zakat.” (al-Masail Ishaq an-Naisaburi)
Di sisi lain, syarat zakat mal adalah begarama Islam, memenuhi nisab zakat mal, dan harta yang dimiliki bukanlah hutang. Dalam hal ini, nisab zakat mal yang dimaksud tergantung dengan benda apa yang dimilikinya.
Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Abu Daud yang menyatakan:
“Kalau kamu memiliki 200 dirham dan sudah mengendap selama satu tahun, maka disana ada 5 dirham (untuk ditunaikan zakat) dan kamu tidak memiliki kewajiban membayar zakat untuk emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Kalau kamu memiliki 20 dinar emas selama satu tahun, maka di sana ada 0,5 dinar (untuk ditunaikan zakat).” (H.R Abu Daud).
3. Jumlah yang Diberikan Berbeda
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal selanjutnya adalah jumlah pemberian zakat yang berbeda. Besaran zakat fitrah adalah 1 sho' atau setara dengan 2,5 kilogram bahan pokok atau 3,5 liter beras. Jadi, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dengan uang.
Sebagaimana sabda Nabi dari Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits berikut:
“Dahulu di zaman Nabi kami menunaikan zakat fitrah berupa satu sho’ bahan makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum atau satu sho’ kismis.” (H.R Bukhari & Muslim).
Berbeda dengan zakat fitrah, jumlah yang harus diberikan pada zakat mal lebih besar dan ditentukan dengan besaran persentase, yaitu sebesar 2,5% dari seluruh harta.
4. Waktu Membayar Zakat Berbeda
Waktu pembayaran zakat fitrah adalah pada saat terbitnya fajar di hari Idul Fitri hingga sebelum dilaksanakannya sholat ied atau pada satu atau dua hari sebelum hari raya idul fitrah.
Di sisi lain, zakat mal dapat dibayarkan ketika harta yang dimiliki mencapai satu tahun atau dikenal juga dengan istilah haul dan waqtul hasaad. Artinya adalah zakat mal wajib ditunaikan apabila harta yang melebih nisab telah melebihi satu tahun.
5. Penerimanya Berbeda
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai makanan bagi orang orang miskin.” (HR. Abu Daud).
Dari hadits tersebut berarti zakat fitrah hanya diperuntukan untuk orang-orang dari golongan fakir dan miskin.
Jauh berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal memiliki penerima yang lebih banyak. Hal ini tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60 yang memiliki arti sebagai berikut:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60)
Itulah kelima perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang perlu umat Muslim ketahui.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: