Senin, 25 APRIL 2022 • 18:15 WIB

Tanggal 1 Mei Posisi Hilal Idul Fitri Tampak 4 Derajat 0,59 Menit, Sudah Lebaran?

Author

Petugas observatorium Tgk Chiek Kuta Karang Kementerian Agama Aceh memantau posisi hilal di Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Minggu (5/5/2019). (ANTARA/Irwansyah Putra)

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan pada 1 Mei 2022 atau 29 Ramadhan 1443 Hijriah, tinggi hilal di Indonesia antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat.

Tinggi hilal tersebut sudah memenuhi kriteria baru Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

"Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/4/2022), sebagaimana dilansir Antara.

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. 

Kriteria tersebut merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat, yang mendapat masukan dan kritik.

Lantas, apakah itu berarti Idul Fitri 2022 atau 1 Syawal di Indonesia jatuh pada 1 Mei?

Jawabannya: tidak.

Penetapannya baru akan diumumkan setelah menggelar sidang isbat 1 Syawal 1443 Hijriah pada Minggu, setelah proses pengamatan hilal di 99 titik pemantauan. Artinya, 1 Syawal 2022 kemungkinan jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.

"Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan. Kedua hal, yaitu hisab dan konfirmasi pelaksanaan rukyatul hilal akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk selanjutnya diambil keputusan awal Syawal 1443 H," kata dia.

Hasil keputusan sidang isbat akan disampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung oleh TVRI sebagai tv pool.

Senada dengan Kamaruddin, Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin memprediksi 1 Syawal 1443 Hijriah atau Idul Fitri 2022 kemungkinan jatuh pada 2 Mei 2022.

"Posisi kriteria berada di area perbatasan. Wilayah Sabang sedikit memenuhi kriteria. Dengan hisab yang dilakukan di Sumatra juga memenuhi kalau menggunakan elongasi geosentrik, Kalimantan dan Jawa sudah memenuhi. Hasil rukyat, pada sidang isbat akan diterima, ini akan seragam pada 2 Mei 1 Syawalnya," ujar Thomas.

Thomas menjelaskan posisi bulan pada 29 Ramadhan 1443 atau 1 Mei 2022, di wilayah Indonesia berada pada batas kriteria baru MABIMS. Tingginya sudah di atas 3 derajat, tetapi elongasinya sekitar 6,4 derajat.

Muhammadiyah 2 Mei 2022

Sementara itu, PP Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghimbau agar Salat Idul Fitri dan segenap rangkaiannya, seperti takbiran, pelaksanaan zakat fitrah, dan lain sebagainya dapat diselenggarakan dengan khusyu’ dan seksama,” kata Agung dalam keterangan tertulis.

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Nomor 963 Tahun 2021 Menteri Agama, Nomor 3 Tahun 2021 Menteri Ketenagakerjaan, dan Nomor 4 Tahun 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Idul Fitri 2022 sudah ditetapkan jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.

SKB 3 Menteri itu juga telah mengatur perihal jadwal libur dan cuti bersama, yakni:

- 29 April 2022: cuti bersama
- 30 April-1 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu
- 2-3 Mei 2022: libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- 4-6 Mei 2022: cuti bersama
- 7-8 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu.

Artikel Menarik Lainnya:

5 Persiapan Jelang Lebaran 2022, Sambut Idul Fitri yang Penuh Makna!

5 Kiat Memaafkan Orang yang Paling Menyakiti di Idul Fitri, Ingat Jangan Timbun Dendam!

BMKG Sebut Hilal Idul Fitri 1443 H Berpotensi Terlihat di Tanggal 1 Mei

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: