Jantung Kota Ponorogo tepatnya di perempatan HOS Cokroaminoto , Perempatan Imam Bonjol dan perempatan Tambakbayan macet, Rabu (17/8/2022). Para pengguna jalan pun memarkirkan sepeda motor mereka di tengah jalan.
Rupanya, ribuan masyarakat diberhentikan oleh anggota Polres Ponorogo. Para pengguna jalan juga diberikan bendera kecil oleh anggota Polres Ponorogo. Tidak hanya itu, mereka mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi pada pukul 10.10 WIB.
Seketika suasana haru menyeruak. Para pengguna jalan pun ada yang sampai meneteskan air mata karena saking terharunya.
“Saya warga Pacitan, ini posisi di Ponorogo. Saya sangat terharu walaupun dijalan bisa mengikuti upacara,” ujar Budi Santoso.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Ayip Rizal mengatakan bahwa ada 2022 bendera kecil yang kami bagikan bagi masyarakat. Pembagian ribuan bendera itu di tiga titik.
Membagikan 2022 bendera ada maknanya yakni sesuai dengan tahun ini. Pun yang diterjunkan ada 77 anggota. Sesuai dengan usia Republik Indonesia 77 tahun.
Di sisi lain, Wakapolres Ponorogo, Kompol Meiridiani mengatakan dengan upacara di tengah jalan. Ini merupakan edukasi bagi warga sendiri. Juga menimbulkan rasa cinta tanah air.
Memilih di jalan, jelas dia, karena saat detik-detik proklamasi sering dilihat banyak warga yang melintas di jalan.
“Biar muncul rasa cinta tanah air. Dan bisa dilihat mereka melakukan upacara dengan sangat khidmat. Walaupun hanya di jalan. Mereka memaknai itu,” pungkasnya.
Artikel menarik lainnya:
- Rumah Mewah Berdiri di Tengah Proyek Tol Solo-Yogya, Pemiliknya Ogah Digusur Karena Ini!
- Gempar! Ada Penemuan Bunker di Bawah Rumah Warga, Enggak Nyangka Isinya Bikin Shock
- Ini Beberapa Alasan Harus Nonton Pengabdi Setan 2, Lokasi Syutingnya Rekomendasi Netizen!
- Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Gagah Berkibar di Atas Bukit Teletubis
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: