Usai digrebek 'main serong' antara pria dan ibu mertua, kini nasib kedua pelaku tersebut diketahui sama-sama diceraikan oleh pasangan mereka.
Risma sebagai mantan istri pria tersebut juga membeberkan jika pasca kejadian kedua pelaku 'main serong' tersebut pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 Juta.
Baca Juga:
Lewat curhatan di kanal YouTube Deny Sumargo, Risma menceritakan keduanya sempat disidang oleh Ketua RT setempat usai digrebek bersama-sama di dalam rumah yang terkunci.
Dalam kisah tersebut ibu kandung Risma mengaku bahwa mereka tidak melakukan hal apapun saat digrebek. Namun, menurut Risma keduanya sudah selesai melakukan hubungan intim lantaran saat digrebek, ibu kandung Risma hanya memakai bra dan bagian bawah tidak mengenakan apa-apa.
"Ibu aku ngakunya 'ngga ada kok, orang belum' gitu. Tapi warga bilangnya ibu cuma pakai bra doang dan bawahnya itu cuma ditutupi kain gitu," ungkap Risma.
Bahkan saat disidang dalam rapat RT, ibu kandung Risma mengaku bahwa dirinya hanya ingin ngadem karena kebetulan di rumah Risma terdapat pendingin ruangan.
"Trus pas disidang sama RT, ibu ngakunya ngadem karena kebetulan kan rumah kita ada AC nya yah. Tapi orang-orang pada nggak abis pikir ngapai ngadem sampe segitunya buka-bukaan cuma pake bra segala apalagi kondisi rumah dikunci kan?" tanya Risma kepada Densu.
Risma pun melanjutkan bahwa sang bapak, yang sudah lama mengetahui hubungan gelap istrinya dengan menantunya tersebut seakan habis kesabaran. Bapak Risma menuntut agar keduanya membayar denda sebesar Rp50 Juta sebagai sanksi sosial dan kekecewaan dalam rumah tangganya.
Baca Juga: Geger Pria Selingkuh dengan Mertuanya Sendiri, Sudah Jalin Hubungan Gelap Sebelum Nikah
Kata Risma, uang tersebut digunakan untuk mengurus perceraian dirinya dan sang mantan suami, juga sang bapak dengan ibu kandungnya sendiri.
"Nah pak RT bilang ke bapak 'Jadi gimana ini pak?' bapak aku minta mereka berdua bayar denda sebesar Rp50 Juta, jadi 25 si mantan aku 25 ibu aku. Nah uangnya kita pakai untuk ngurus perceraian kita masing-masing dan alhamdulillah aku sudah selesai, nah bapak masih berdasarkan agama tinggal hukumnya dalam proses," jelas Risma.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: