Jumat, 06 JANUARI 2023 • 11:40 WIB

Heboh Video Qoriah Disawer Dua Pria saat Mengaji, Tuai Kecaman MUI: Perbuatan Haram!

Author

Tangkapan layar video qoriah disawer dua pria saat sedang mengaji (Twitter/@Hilmi28)

Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan Qoriah Internasional Hj. Nadia Hawasyi disawer dua pria saat sedang mengaji. Peristiwa itu terjadi ketika ustazah asal Tangerang Banten tersebut sedang mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai qoriah.

Hal itu sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai kesopanan, bahkan tergolong haram. 

"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," ucapnya, seperti dikutip Indozone dari ANTARA, Jumat (6/1/2023).

Cholil Nafis pun sangat menyayangkan aksi tak pantas dua orang pria yang menyawer Qoriah dengan melempar-lemparkan uang dan menyisipkannya ke kerudung.

Menurutnya perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al Quran sehingga layak untuk dikecam. Ia juga mendorong agar ulama dan masyarakat menolak serta tidak menganggap aksi tersebut sebagai sebuah tradisi.

Ustadzah Nadia Hawasy disawer saat tilawah. (YouTube/yanto photo)

"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qoriah," sambungnya.

Ia turut berpesan qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan.

Baca juga: Video Ustadzah Disawer Lelaki saat Tilawah Bikin Netizen Geram: Jangan Samain Biduan

"Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," katanya.

Qoriah Boleh Menerima Uang

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas seorang qori atau qoriah sebenarnya boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al Quran. Namun pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.

"Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al Quran yang dibacanya," kata Anwar.

Dia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan sebagai sebuah sikap sombong. Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan Islam.

"Pada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya," jelasnya.

Baca juga: Benarkan Disawer saat Tilawah, Ustadzah Nadia Hawasy: Saya Merasa Tidak Dihargai

Klarifikasi Ustadzah Nadia

Adapun dalam unggahan Instagram Hilmi Firdausi, Ustadzah Nadia menyampaikan klarifikasi atas hal tidak menyenangkan yang dialaminya saat mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut.

Qoriah berprestasi itu mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu kalau bakal ada yang sawer saat dia tilawah.

"Saat saya disawer itu posisinya saya masih ngaji, belum selesai, tidak mungkin saya langsung tegur atau saya langsung berhenti turun dari panggung karena itu termasuk adab dalam membaca Al-quran," jelas Ustadzah Nadia, dilihat dari Twitter Hilmi Firdausi, Kamis (5/1/2023).

Dia juga mengungkap, sebernya sangat marah dan kesal ketika disawer. Namun tidak mungkin ditunjukkan saat di atas panggung.

"Assalamualaikum ustad, saya juga merasa tidak dihargai ustd, karena saya posisinya lagi ngaji tidak mungkin mau marah-marah di atas panggung, karena itu salah satu adab membaca al-qur'an," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU