Saat berada di jalan raya, pastikan untuk tetap selalu menjaga jarak agar tetap dapat berkendara dengan aman dan terhindar dari kecelakaan. Jangan sampai seperti pengendara yang satu ini.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta pada Senin (23/1/2023) itu memperlihatkan sebuah mobil berkecepatan tinggi tengah mendahului truk berwarna kuning yang berada di sebelahnya.
Namun setelah berhasil menyalip truk tersebut, tiba-tiba saja mobil putih itu berhenti mendadak. Sontak, mobil milik si perekam dasbor nyaris menubruk kendaraan yang ada di depannya.
Baca Juga: Nahas, Pedagang Bakpau Tewas Tertabrak Truk yang Mundur Akibat Tak Kuat Menanjak
Refleks yang cepat dari si perekam video membuat mereka berhasil selamat dari kecelakaan beruntun. Namun tetap saja, hal itu membuktikan jika seorang pengendara wajib untuk menjaga jarak aman.
Seperti Apa Jaga Jarak Aman yang Benar?
Menurut Undang-Undang, jarak aman saat berkendara di jalan raya itu yakni 30 meter (minimal 15 meter) untuk kecepatan 30 km/jam, jarak aman 40 meter (minimal 20 meter) untuk kecepatan 40 km/jam, dan jarak aman 50 meter (minimal 25 meter) untuk kecepatan 50 km/jam.
Selain terhindar dari kecelakaan beruntun, penggunaan jarak aman juga dapat membuat ruang aman saat mengerem. Terlebih lagi saat kondisi jalan basah dan licin setelah hujan.
Baca Juga: Video Detik-detik Kecelakaan Maut Balikpapan!
Aturan mengenai jaga jarak aman ini juga tertulis dalam Pasal 62 PP Nomor 43 Tahun 1993 terkait prasarana dan lalu lintas jalan yang mengatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib untuk menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.
Oleh sebab itu, penting untuk selalu melakukan jaga jarak aman. Tidak hanya dengan kendaraan yang berada di depan ataupun belakang, tapi sekeliling juga.
Penulis: Antika Fahira
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: