Jumat, 30 DESEMBER 2022 • 14:05 WIB

Ingin Mancung? Waspadai 2 Cara Operasi Hidung Ini Karena Berisiko!

Author

Ilustrasi hidung mancung pada wanita (Freepik)

Mereka yang ingin memancungkan hidungnya, entah karena rusak pascakecelakaan atau hanya kebutuhan estetik, haruslah waspada. Masih ada cara-cara operasi yang salah atau bahkan bukan dilakukan oleh ahlinya.

Berikut dua cara operasi hidung yang salah menurut dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, dr Budiman, SpBP-RE(K) di Jakarta, Rabu, dilansir dari Antara.

Baca juga: Mayang Pamer Hasil Operasi Hidung Rp50 Juta: Aura Artisnya Belum Dapet

1. Operasi menggunakan benang

Budiman mengatakan, esensi utama memancungkan hidung adalah memberi semacam "tiang" pada hidung agar lebih tinggi dari posisi awal, sehingga penggunaan benang dalam operasi tidak akan efektif.

"Tidak efektif memancungkan hidung dengan benang. Memancungkan hidung harus dengan tiang, bukan ditarik," kata dr. Budiman.

2. Operasi dengan prosedur filler

Alih-alih membuat hidung mancung, menyuntikkan zat-zat tertentu pada hidung atau prosedur filler justru membuat hidung melebar.

"Memancungkan hidung yang salah itu disuntikan atau filler. Hidung malah akan melebar bukan mancung. Untuk meninggikan itu harus sesuatu yang keras," ujar Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (PERAPI) Pusat itu.

Budiman mengatakan, untuk memacungkan hidung, maka dokter biasanya menggunakan tulang rawan telinga pasien, karena aman dan tahan lama.

"Tulang rawan telinga diganjal di ujung depan hidung. Paling aman dari tulang rawan karena berasal dari tubuh sendiri," ujarnya.

Selain itu, Budiman juga menyarankan, agar seseorang yang berkeinginan memperbaiki bagian tubuhnya tidak mudah percaya terhadap teknologi-teknologi tertentu tanpa kejelasan keamanannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir