Kabar terbaru dari BPJS Kesehatan adalah mereka akan membiayai Korban kecelakaan angkutan umum & lalu lintas jalan. Namun ada syaratnya. Berikut syaratnya!
Jaminan diberikan setelah biaya pengobatan telah menyentuh batas plafon penjamin pertama, PT Jasa Raharja, sebesar Rp 20 juta.
"Setelah melewati plafon, maka penjaminannya langsung dialihkan pada BPJS Kesehatan. Ketentuan ini sudah berlaku sejak penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018," kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, dilansir dari laman detikHealth.
Disebutkan bahwa mekanisme ini tak berlaku bagi seseorang yang kecelakaan tunggal. Klaim ini bisa diajukan untuk kasus seperti pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor atau kecelakaan dua kendaraan.
Disebutkan oleh Bayu bahwa kini masyarakat tak usah khawatir dengan klaim dari korban kecelakaan ini. Prosesnya akan berlangsung sangat cepat serta langsung melibatkan rumah sakit, Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan. Nantinya akan ada laporan dari pihak kepolisian dan juga rumah sakit untuk menjadi bukti klaim serta peralihan wewenang.
Dengan kata lain, apabila ada kendaraan umum yang kecelakaan, maka otomatis akan ditanggung oleh BPJS jika telah memenuhi syarat di atas. Namun yang jelas, kami mendoakan agar kecelakaan tersebut seharusnya tidak usah terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: