Seringkali kita abai memperhatikan lama durasi dan cara menyikat gigi. Padahal kegiatan yang satu ini tidak boleh dilakukan asal-asalan agar gigi benar-benar terawat maksimal.
Nah berdasarkan penelitian pada 1970, dokter gigi dan peneliti percaya empat menit menjadi waktu yang ideal dengan berbagai teknik tertentu dalam menyikat gigi.
Hal ini dikarenakan menyikat gigi bertujuan menghilangkan mikroba atau plak dari permukaan gigi. Plak ini merupakan akumulasi bakteri, jamur dan virus yang hidup bersama dalam biofilm mikroba. Biofilm bisa sangat lengket dan hanya berhasil dihilangkan dengan menyikat dengan waktu yang lumayan lama.
Selain itu seperti yang dilansir dari laman Health, menyikat gigi juga hanya perlu dilakukan dua kali sehari. Itupun dengan cara yang tidak terlalu keras dan menggunakan pasta gigi yang abrasif.
Sebab hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada gigi dan gusi, terutama bila menggunakan sikat gigi dengan bulu yang keras atau pasta gigi abrasif.
Selanjutnya, meski ada banyak teknik untuk sikat gigi, rekomendasi para dokter gigi adalah teknik "Bass" modifikasi. Teknik ini membersihkan bawah garis gusi di mana area plak gigi pertama kali terbentuk dan kemungkinan besar menyebabkan peradangan.
Pada teknik ini bulu sikat pada permukaan gigi membentuk sudut 45 derajat dengan panjang gigi dan diarahkan ke akar gigi sehingga menyentuh tepi gusi.
Teknik ini juga mesti dibarengi menyikat gigi dengan lembut agar tidak merusak jaringan keras dan lunak di dalam mulut.
Selain sikat gigi, studi telah menemukan bahwa kerusakan gigi dan radang gusi dapat dikurangi dengan pembersihan interdental melalui flossing atau benang gigi.
Cara menggunakan benang gigi yang paling efektif adalah dengan menggeser benang di antara gusi dan gigi dan menahannya pada gigi, sehingga benang "memeluk gigi". Lalu, menggosok sepanjang permukaan gigi dengan gerakan naik turun yang lembut di bawah garis gusi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: