Jumat, 14 OKTOBER 2022 • 18:14 WIB

Punya Masalah Kesehatan Mental? Ini Cara Berobat ke Psikiater Jalur BPJS Kesehatan

Author

Ilustrasi orang yang sedang melakukan konsultasi ke psikater pakai BPJS Kesehatan. (Pixabay)

Masalah isu kesehatan mental saat ini bukan lagi menjadi hal yang tabu untuk dibahas. Akses untuk mendapatkan, pengobatan dan konsultasi dengan psikolog atau psikater juga sudah mudah didapatkan.

BPJS Kesehatan pun kini sudah memasukkan biaya pengobatan untuk gangguan kesehatan metal. Namun, ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan akses pengobatan bagi kamu yang alami gangguan metal.

  • Menyiapkan Kartu BPJS Kesehatan atau KIS, baik fisik atau digital
  • Ada baiknya menyiapkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan atau KIS kamu. Agar jika diminta petugas, enggak perlu bolak-balik
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Hasil diagnosis dokter saat kamu berobat pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1
  • Jika perlu ada tindakan lebih lanjut, kamu akan dikasih surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk ke Faskes lanjutan

Baca Juga: Punya Gejala Gangguan Metal? Ini Waktu yang Tepat untuk Kunjungi Psikolog

Fasilitas yang didapatkan

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, saat kamu mengalami gangguan kesehatan mental dan menggunakan BPJS Kesehatan/KIS, kamu akan mendapatkan akses pengobatan gratis.

Akses pengobatan yang akan kamu dapatkan di antaranya, rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.

Untuk orang dalam gangguan jiwa (OGDJ) yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan. BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.

Baca Juga: Stigma 'Gila' Jadi Tantangan Literasi Kesehatan Mental

Cara penggunaan BPJS Kesehatan untuk konsultasi ke psikiater

1. Kunjungi Faskes tingkat pertama

Jika kamu merasa mengalami gangguan kesehatan mental, cobalah kunjungi faskes pertama. Faskes tingkat pertama ini bisa ke dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, hingga rumah sakit.

Kemudian, kamu perlu mencari info apakah faskses tingkat pertama tersebut terdapat atau enggak poli jiwa atau layanan psikolog. Jika enggak ada, kamu bisa minta surat rujukan dari faskes pertama untuk dapatkan pelayanan poli jiwa.

2. Konsultasi dengan psikolog/psikiater

Jika kamu sudah mendapatkan layanan psikolog, maka kamu bisa melakukan konsultasi terkait gangguan metal yang sedang dialami. Ceritakan apa yang dirasakan, dan tindakan apa yang selanjutkan perlu dilakukan.

3. Ambil rujukan obat

Ketika sesi konsultasi, psikolog akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa. Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khusus.

Baca Juga: Ingin Deteksi Kejiwaan? Warga DKI Jakarta Bisa Konsultasi Via Aplikasi Ini

Akan tetapi, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut. Usai sesi konsultasi, kamu harus mematuhi semua hal yang dianjurkan psikiater.

Pengobatan atau terapi itu dilakukan secara rutin hingga kamu dinyatakn stabil. Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.

Biasanya, obat-obatan yang diberikan psikiater yakni Risperidone, alproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS. Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Kondisi pasies sudah stabil

Kondisi pasien sudah stabil atau enggak, nantinya akan dikeluarkan atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawatnya. Kamu juga dapat mendaftarkan di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).

Baca Juga: Cerita Wanita Idap Gangguan Bipolar, Bisa Tidur Sampai Dua Hari

Melalui program PRB tersebut, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama, tempat peserta terdaftar, dan tetap mendapatkan obat yang sama dari yang diresepkan dokter spesialis.

Nah, itu tadi beberapa tahap melakukan pengobatan gangguan kesehatan mental melalui BPJS Kesehatan/KIS. Kamu juga bisa langsung datang ke faskes tingkat pertama, jika mengalami gangguan kesehatan mental.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: