Jumat, 23 DESEMBER 2022 • 20:07 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirop dari 2 Perusahaan Farmasi, Apa Saja?

Author

Ilustrasi obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG 2. (Freepik)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mencabut izin edar 15 obat sirup dari dua perusahaan farmasi yakni, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Pencabutan tersebut, merupakan buntut kasus gagal ginjal akut yang menewaskan sekitar 200 anak di Indonesia.

Pencabutan izin edar dilakukan, setelah BPOM melakukan penelusuran bahwa obat sirup dari perusahaan farmasi itu, mengandung zat toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sebelumnya, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

"BPOM juga telah mencabut izin edar 6 produk PT CF (Ciubros Farma), dan 9 produk PT SF (Samco Farma)," tulis BPOM dalam keterangan yang diterima Indozone, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Daftar 177 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Versi BPOM, Gen Z dan Millenials Harus Tau!

Berikut daftar 15 obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:

1. Citocetin (1 Botol 60 ml, DTL7804005733A1) dari PT Ciubros Farma;

2. Citomol (1 Botol 60 ml, DBL9304003837A1) dari PT Ciubros Farma;

3. Citophenicol (1 Botol 60 ml, DKL8304002433A1) dari PT Ciubros Farma;

4. Citoprim (1 Botol 60 ml, DKL9604004633A1) dari PT Ciubros Farma;

5. Floradryl (1 Botol 60 ml, DTL9504004436A1) dari PT Ciubros Farma;

6. Popalex (1 Botol 60 ml, DTL9904005537A1) dari PT Ciubros Farma;

7. Costan (1 Botol 60 ml, DKL2021908533A1) dari PT Samco Farma;

8. Domestrium (1 Botol 60 ml, DKL1521908133A1) dari PT Samco Farma;

9. Samcodryl (1 Botol 60 ml, DTL8821904637A1) dari PT Samco Farma;

10. Samcodryl (1 Botol 120 ml, DTL8821904637A1) dari PT Samco Farma;

11. Samcodryl Expectorant (1 Botol 60 ml, DTL9021905637A1) dari PT Samco Farma;

12. Samconal (1 Botol 60 ml, DBL8821905137A1) dari PT Samco Farma;

13. Samconal (1 Botol 15 ml, DBL0321907136A1) dari PT Samco Farma;

14. Samtacid (1 Botol 60 ml, DBL7821905333A1) dari PT Samco Farma;

15. Tozaprim (Botol 50 ml, DKL1521908033A1) dari PT Samco Farma.

Baca Juga: Asosiasi Industri Farmasi Minta Polisi Segera Tindak Tegas Oknum Supplier Bahan Obat Sirup

Sebagai informasi, BPOM telah menemukan 6 industri farmasi yang memproduksi obat sirup dengan kadar cemaran EG-DEG melebih ambang batas aman.

Obat sirup lainnya yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. (YouTube Badan POM RI)

Keenam industri farmasi tersebut antara lain, PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

Keenam industri farmasi tersebut, telah diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB dan cairan oral non-betalaktam, diikuti pencabutan seluruh izin edar produk obat sirup.

"Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya," tulis BPOM.

Selain itu, BPOM juga telah memusnahkan semua persediaan stok obat sirup dari keenam industri farmasi tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU