Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 10 AGUSTUS 2025 • 18:05 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Skincare Doktif, Ini Alasannya

BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Skincare Doktif, Ini AlasannyaDoktif. (Handout)

INDOZONE.ID - Langkah tegas diambil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk kosmetik di Tanah Air. Empat produk skincare yang terafiliasi dengan selebgram edukasi kecantikan, dokter Samira alias Doktif (Dokter Detektif), resmi kehilangan izin edar setelah ditemukan pelanggaran pada komposisinya.

Keputusan ini diumumkan melalui unggahan resmi BPOM di Instagram, yang menampilkan foto produk-produk tersebut dengan stempel merah besar bertuliskan “IZIN EDAR DICABUT”. Keempat produk dimaksud adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari rilis daftar 21 produk kosmetik yang izinnya dibatalkan BPOM. Lembaga ini menyatakan temuan terkait perbedaan kadar bahan baku dalam proses produksi dengan informasi yang telah tercantum pada notifikasi produk.

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, mengungkapkan potensi bahaya yang dapat muncul dari ketidaksesuaian komposisi tersebut. Menurutnya, kandungan bahan yang tidak sesuai dapat memicu reaksi alergi, terutama bagi pengguna dengan sensitivitas tinggi, terlebih jika bahan tersebut tidak dicantumkan pada label kemasan.

Baca juga: BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Kandungannya Bisa Rusak Organ Hingga Saraf

"Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," ujarnya dalam keterangan resminya. 

Selain risiko kesehatan, BPOM menyoroti bahwa perbedaan komposisi juga dapat membuat klaim manfaat produk menjadi tidak valid. Hal ini dianggap berpotensi menyesatkan konsumen yang mengandalkan informasi pada kemasan sebelum membeli.

"Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan," ungkapnya.

Langkah ini menjadi perhatian publik lantaran Doktif selama ini dikenal sebagai figur yang kerap membedah kandungan skincare dan memberi edukasi kepada masyarakat. Namun, ia merespons pencabutan izin ini dengan sikap tenang. 

Baca juga: Cobain Pelembap Gel Kolagen Skincare Anti Aging Viral di Negeri Sakura

“Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ucap Doktif saat ditemui di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

BPOM menegaskan pencabutan izin ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, dengan tujuan utama melindungi kesehatan masyarakat. Lembaga ini juga meminta produsen untuk transparan dan bertanggung jawab dalam mencantumkan informasi bahan pada kemasan.

"BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat," tegas pihak BPOM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Skincare Doktif, Ini Alasannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!