Ilustrasi produk kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM (Freepik)
INDOZONE.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memberikan peringatan serius kepada masyarakat setelah menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di pasaran Indonesia pada periode Oktober-Desember 2025.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin BPOM terhadap peredaran kosmetik dari proses produksi hingga distribusi.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dari total 26 produk tersebut 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
Semua produk dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan konsumen.
Baca juga: Evolusi Wardah Kosmetik: Produk Kecantikan Halal dan Terjangkau hingga Berinovasi Punya Beauty AI
Bahan Berbahaya yang Ditemukan
BPOM mengungkap bahwa produk-produk tersebut mengandung berbagai bahan aktif yang dilarang atau berisiko tinggi, antara lain:
- Asam retinoat
- Mometason furoat
- Hidrokinon
- Deksametason
- Merkuri
- Klindamisin
Paparan bahan-bahan ini bisa menyebabkan iritasi kulit, gangguan hormon, hingga kerusakan ginjal, serta berisiko bagi kelompok khusus, seperti ibu hamil dan janin.
Daftar Produk Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM
BPOM telah merilis daftar 26 kosmetik yang terbukti berbahaya dan/atau mengandung bahan dilarang.
Berikut daftar 26 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM:
- Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA: Deksametason (izin edar dibatalkan)
- DRW Skincare Dermabright: Asam retinoat & mometason furoat
- DRW Skincare Radiant Acne Brightening: Klindamisin
- DRW Skincare Radiant Brightening: Asam retinoat & mometason furoa
- DRW Skincare Radiant Glow: Asam retinoat & mometason furoat
- ERME Acne Night Cream: Asam retinoat
- ERME Melasma Cream: Asam retinoat dan hidrokinon
- ERME Night Cream Step I: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
- ERME Night Cream Step II: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
- ERME Night Cream Step III: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
- ERME Night Cream Step IV: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster I: Asam retinoat dan hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster II: Asam retinoat dan hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster III: Asam retinoat dan hidrokinon
- ERME Scar Solution: Asam retinoat
- Gold Robelline Night Cream: Merkuri
- Jameela Skincare Glowing Night Cream: Asam retinoat dan hidrokinon
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening: asam retinoat dan hidrokinon
- Maxie Beautiful Night Cream: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon
- Maxie Intensive Whitening Night Cream: Asam retinoat dan mometason furoat
- Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: Asam retinoat dan hidrokinon
- Night Cream Glow: Asam retinoat dan hidrokinon
- Night Lotion Whitening Extra White: Hidrokinon
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream: Hidrokinon
- UMI Beauty Care Face Vitamin:; Deksametason
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne: Asam retinoat
Sanksi dan Tindakan BPOM
BPOM menegaskan bahwa izin edar produk-produk tersebut telah dicabut, dan pelaku usaha yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana dalam produksi atau distribusinya.
Upaya penertiban juga mencakup:
- Pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
- Penghentian sementara kegiatan produksi & distribusi
- Pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM ketika ditemukan unsur pidana
Baca juga: Indonesia Patut Bangga! Kylie Jenner Tampil bak Ratu Pakai Mahkota Karya Rinaldy A Yunardi saat Kampanye Kosmetik Terbarunya
Tips BPOM untuk Konsumen
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih produk kosmetik:
- Periksa izin edar BPOM pada kemasan
- Cek nomor registrasi dan masa kedaluwarsa
- Hindari produk yang tidak mencantumkan label jelas atau dijual tanpa izin resmi
- Laporkan jika menemukan produk mencurigakan melalui kanal resmi BPOM
Temuan 26 produk kosmetik berbahaya oleh BPOM adalah pengingat penting bahwa konsumen harus selalu waspada saat membeli dan menggunakan produk kecantikan. Tidak