Kategori Berita
Media Network
Kamis, 28 NOVEMBER 2024 • 17:00 WIB

Setahun Terakhir, BPOM Temukan Ada 55 Kosmetik Berbahaya

Ilustrasi kosmetik berbahaya

INDOZONE.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan data terkait kosmetik berbahaya yang ditemukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, periode November 2023 sampai Oktober 2024. Dalam kurun waktu tersebut, ditemukan ada sebanyak 55 kosmetik berbahaya.

"Sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Dari 55 produk tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, enam produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik dan 14 produk kosmetik impor.

"Produk kosmetik hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7 dan timbal," ungkap Taruna.

Baca Juga: Ini 5 Ciri-Ciri HB Dosting yang Berbahaya untuk Kulit

Penggunaan kosmetik ini tentunya berbahaya untuk kesehatan masyarakat. Salah satu efek penggunaanya mulai dari muntah-muntah, sakit kepala, diare hingga terparah kerusakan ginjal.

Pasca temuan ini, BPOM sudah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar terhadap puluhan kosmetik berbahaya itu.

"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran dan importasi," paparnya.

"Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi dan media online," sambungnya.

Baca Juga: BPOM Sidak Produk Kosmetik Ilegal, Ditemukan 4 Bahan Baku yang Bisa Berisiko Tinggi

Lebih jauh, BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha agar menjalankan bisnis tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Setahun Terakhir, BPOM Temukan Ada 55 Kosmetik Berbahaya

Link berhasil disalin!