INDOZONE.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan setidaknya ada sebanyak 55 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Jika terus dikonsumsi oleh masyarakat, kosmetik ini tentunya akan membawa dampak buruk atau efek samping terhadap penggunanya.
"Produk kosmetik hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya. Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya dapat menimbulkan resiko kesehatan bagi konsumen," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Setahun Terakhir, BPOM Temukan Ada 55 Kosmetik Berbahaya
Berdasarkan pengecekan BPOM dari 55 produk kosmetik itu, pihaknya menemukan kandungan antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3 dan K10, pewarna acid orange 7 dan timbal. Tentunya, bahan-bahan ini menimbulkan efek samping jika digunakan.
"Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal," beber Taruna.
Sedangkan asam retinoat dikatakan Taruna dapat memberikan efek kulit menjadi kering, adanya rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin.
Sedangkan hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis serta perubahan warna kornea dan kuku.
Baca Juga: BPOM Sidak Produk Kosmetik Ilegal, Ditemukan 4 Bahan Baku yang Bisa Berisiko Tinggi
"Kemudian pewarna dilarang bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh," kata Taruna.
Diberitakan sebelumnya, BPOM membeberkan data mereka terkait temuan kosmetik mengandung bahan-bahan berbahaya.
Tercatat, ada sebanyak 55 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM.
Temuan ini ditemukan sepanjang satu tahun terakhir pada periode bulan November 2023 sampai dengan Oktober 2024. Kini, izin dari dari puluhan kosmetik tersebut sudah dicabut oleh BPOM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan