Petugas memeriksa kambing yang akan dijadikan hewan kurban. (Ist)
INDOZONE.ID – Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah kurban mulai meningkat. Namun di tengah kondisi ekonomi yang membuat banyak keluarga harus mengatur ulang prioritas pengeluaran, muncul kembali pertanyaan seputar hukum kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga.
Perdebatan mengenai hal ini cukup sering muncul di masyarakat. Sebagian menganggap satu kambing hanya sah untuk satu orang, sementara lainnya mempertanyakan apakah pahala kurban bisa diniatkan untuk seluruh anggota keluarga dalam satu rumah.
Dalam pandangan mayoritas ulama, kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga dinyatakan sah selama diniatkan bagi anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga.
Dasar hukum tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih seekor domba sambil berdoa agar kurban tersebut diterima untuk dirinya, keluarga, dan umatnya.
Hadis tersebut menjadi landasan bahwa satu kambing dapat menjadi kurban atas nama satu keluarga, meskipun nama yang dicantumkan sebagai shohibul qurban tetap hanya satu orang perwakilan.
Baca juga: Hukum Patungan Kurban di Sekolah, Sah atau Tidak?
Berbeda dengan sapi atau unta yang memang diperbolehkan untuk patungan hingga tujuh orang, kurban kambing tidak diperkenankan menggunakan skema urunan kolektif.
Jika satu kambing dibeli bersama oleh beberapa orang dengan niat masing-masing sebagai peserta kurban, maka ibadah tersebut tidak sah sebagai kurban.
Penegasan tersebut juga tercantum dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 3055 yang ditandatangani ulama besar Arab Saudi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Fatwa itu menyatakan kurban kambing untuk satu keluarga diperbolehkan, termasuk apabila diniatkan bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Di sisi lain, praktik pengumpulan dana bersama untuk membeli satu kambing atas nama kelompok, lingkungan RT, sekolah, atau jamaah tidak dibenarkan dalam syariat kurban kambing.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Iduladha, Dompet Dhuafa kembali menjalankan program Tebar Hewan Kurban (THK) yang telah berlangsung sejak 1994.
Program tersebut tidak hanya memfasilitasi ibadah kurban masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari pemberdayaan ekonomi peternak lokal di berbagai daerah.
Baca juga: Apakah Boleh Makan Daging Kurban Sendiri? Simak Hukumnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA