Tata Cara Wudhu yang Benar Beserta Niat dan Doa Lengkap (Freepik)
INDOZONE.ID - Wudhu adalah syarat sah salat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Dengan wudhu, tubuh menjadi suci dari hadas kecil sehingga ibadah dapat diterima oleh Allah SWT. Oleh karena itu, penting untuk memahami tata cara wudhu yang benar sesuai ajaran Islam, lengkap dengan niat dan doa.
Wudhu disyariatkan pada malam Isra Mi’raj, bersamaan dengan diwajibkannya salat lima waktu. Wudhu ditetapkan sebagai bentuk penyucian diri karena salat merupakan munajat seorang hamba kepada Allah SWT, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan dalam keadaan suci.
Allah berfirman di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah : 6)
Dalil tentang penolakan shalat tanpa bersuci juga tercantum dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, sebagaimana berikut:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci,” (HR Muslim).
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Wudhu beserta Latin dan Terjemahannya Serta Keutamaan Membacanya
Sebelum melaksanakan wudhu, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar wudhu sah menurut syariat Islam, yaitu:
Terdapat 6 rukun wudhu yang wajib dipenuhi agar wudhu sah menurut syariat Islam, yaitu:
Niat wudhu dilakukan di dalam hati bersamaan dengan membasuh wajah. Berikut bacaan niat wudhu dalam tulisan Arab, latin, dan artinya:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul wudlû-a li raf‘il ḫadatsil asghari fardlal lillâhi ta‘âlâ
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Go.id