Menteri PPPA Arifah Fauzi (Instagram/arifah.fauzi)
INDOZONE.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, tengah menjadi sorotan publik setelah mengusulkan agar gerbong khusus wanita pada Kereta Rel Listrik (KRL) tidak lagi ditempatkan di bagian depan-belakang rangkaian.
Usulan tersebut disampaikan dalam menyikapi kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak rangkaian KRL rute Jakarta-Cikarang di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/26) malam.
"Kalau bisa yang perempuan jangan di depan dan belakang," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Selasa (28/4/2026).
Namun, usulan tersebut langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Sebagian mendukung langkah tersebut karena dianggap berpihak pada keselamatan perempuan. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitasnya, bahkan menilai masalah utama bukan pada posisi gerbong, melainkan pada sistem pengawasan dan penegakan aturan di dalam KRL.
Baca juga: Potret Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo yang Kerap Tampil Modis
Arifah Choiri Fauzi, atau yang lebih dikenal sebagai Arifah Fauzi, adalah sosok yang kini menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam Kabinet Merah Putih.
Sejak dilantik pada akhir 2024, ia dikenal sebagai figur yang membawa pendekatan keibuan namun tegas dalam kebijakan perlindungan anak dan perempuan.
Nama Lengkap: Hj. Arifah Choiri Fauzi, M.Si.
Jabatan: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI (2024–2029).
Latar Belakang Organisasi: Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU).
Pendidikan: Magister Ilmu Komunikasi (fokus pada komunikasi sosial dan pemberdayaan).
Sebelum dipercaya memimpin kementerian, Arifah adalah tokoh kunci di belakang layar pergerakan perempuan Islam di Indonesia.
Aktivis Muslimat NU: Menjabat sebagai Sekretaris Umum, ia mengelola jutaan anggota perempuan di seluruh Indonesia. Inilah yang membuatnya sangat paham isu domestik di pelosok desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia, Kemenpppa.go.id