Hari Kebangkitan Nasional 2026 (Mahakamagung)
INDOZONE.ID - Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas kembali diperingati pada 20 Mei 2026 sebagai momen untuk mengingat semangat bangkitnya bangsa Indonesia.
Tahun ini, tema yang diangkat bukan hanya soal mengenang sejarah, tetapi juga menyoroti pentingnya menjaga generasi muda khususnya gen z sebagai masa depan negara.
Lalu, apa sebenarnya makna tema Hari Kebangkitan Nasional 2026 dan bagaimana peran Gen Z di dalamnya?
Berikut penjelasan lengkapnya:
Pemerintah menetapkan tema resmi Hari Kebangkitan Nasional ke-118 tahun 2026, yaitu “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara.”
Tema ini dirilis untuk memperingati Harkitnas yang jatuh setiap 20 Mei, sebuah momentum nasional yang merujuk pada lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908.
Lewat tema ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa kebangkitan bangsa tidak hanya bicara soal masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana Indonesia menyiapkan generasi penerus.
Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya kalimat Tunas bangsa di awal tema ini hingga menggambarkan anak muda yang sedang tumbuh, belajar, dan akan menjadi kekuatan utama negara di masa depan.
Oleh karena itu, menjaga generasi muda berarti menjaga arah pembangunan, karakter bangsa, dan kedaulatan Indonesia.
Slogan “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” punya pesan yang cukup dalam.
Kata “jaga” menunjukkan bahwa generasi muda tidak cukup hanya diberi ruang untuk berkembang, tetapi juga perlu dilindungi dari berbagai ancaman, termasuk hoaks, disinformasi, kecanduan digital, hingga budaya instan yang bisa melemahkan daya pikir.
Baca juga: IdeaFest 2026, Usung Tema ReHumanize hingga Soroti Peran Manusia di Era AI
Di era digital, kedaulatan negara tidak hanya dijaga lewat wilayah dan pertahanan, tetapi juga lewat kualitas sumber daya manusia yang cerdas, kritis, dan punya identitas kebangsaan.
Sementara itu, “kedaulatan negara” menekankan bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada generasi mudanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Aceh.kemenag.go.id, Mahkamahagung.go.id