INDOZONE.ID - Pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur, akan membuat Jakarta kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI). Meski demikian, status tersebut diyakini tak akan membuat harga tanah di Jakarta mengalami penurunan.
"Harga tanah di Jakarta akan susah turun, karena Jakarta dirancang sebagai pusat komersial," ujar Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara, hanya memindahkan fungsi dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Rayakan Hut Jakarta ke-496, Lenong Betawi 'Jakarta Semangatku' Bikin Ngakak Sekaligus Turut Melestarikan
Adapun pembangunan sarana infrastruktur di Jakarta diyakini tidak akan berhenti dan terus dilanjutkan.
Kereta LRT Jabodebek yang proses pembangunannya belum rampung, akan beroperasi melayani kawasan Jakarta dan wilayah-wilayah sekitarnya. Begitu juga pengembangan jalur kereta MRT yang dilanjutkan dari barat ke timur.
"Artinya orang-orang yang mencari nafkah di Jakarta pasti akan tetap banyak. Dengan demikian, Jakarta tetap berfungsi sebagai pusat komersial dan bisnis, sehingga tetap mempertahankan daya tariknya seperti Kuala Lumpur, Malaysia," kata Ferry.
Baca Juga: Momen Bersejarah, Pertama Kali Upacara HUT RI Digelar di Titik Nol IKN Nusantara
Pemerintah Indonesia sedang membangun IKN yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia menggantikan Jakarta. Pembangunan IKN dengan total biaya, yang diperkirakan mencapai Rp466 triliun, diperkirakan rampung secara keseluruhan pada 2045.
Kendati demikian, pemerintah berkomitmen terus memperbaiki Jakarta menjadi kota bisnis dan pariwisata, sedangkan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, menjadi kota pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: