Kategori Berita
Media Network
Senin, 25 DESEMBER 2023 • 15:05 WIB

Dukung LGBT Garis Keras, Thailand Sahkan Pernikahan Sesama Jenis Susul 2 Negara Asia Lainnya

Bendera LGBT.

INDOZONE.ID - Anggota parlemen Thailand baru saja meloloskan empat rancangan undang-undang (RUU) tentang pernikahan sesama jenis pada pembahasan pertama mereka, pada Kamis (21/12/2023).

Dari 380 anggota parlemen yang hadir di majelis rendah parlemen, hanya 11 di antaranya yang tidak setuju dengan pengesahan RUU ini.

Dengan ini, negara yang mendukung komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) ini akan semakin dekat menuju legalisasi pernikahan sesama jenis.

Selain itu, dengan persetujuan tahap pertama ini, membuka jalan bagi pembentukan sebuah komite untuk menggabungkan keempat rancangan undang-undang tersebut menjadi satu, menjelang pembahasan lebih lanjut dan pemungutan suara yang diperkirakan akan dilakukan pada tahun depan.

Empat rancangan undang-undang yang dibahas pada hari Kamis lalu, termasuk juga satu rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah baru yang berkuasa setelah pemilu bulan Mei, satu lagi oleh kelompok masyarakat sipil, dan dua rancangan undang-undang oleh partai oposisi Move Forward dan Partai Demokrat.

Baca Juga: Viral Orang Tua Murid di AS Ngamuk karena Guru Pajang Bendera LGBT di Kelas

Aktivis hak asasi manusia mengatakan, undang-undang dan institusi di Thailand masih tidak mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasi lesbian, gay, biseksual dan trans serta pasangan sesama jenis.

Oleh karena itu, negara ini membutuhkan undang-undang khusus yang menjaga hak mereka untuk dapat melindungi cinta satu sama lain, tanpa perlu memedulikan gender.

Tahun lalu, parlemen Thailand sebetulnya pernah membahas rancangan undang-undang serupa dan rancangan undang-undang serikat sipil sesama jenis yang dikeluarkan pemerintah saat itu. Namun, sayangnya RUU itu tidak mencapai pemungutan suara akhir sebelum sidang berakhir.

"Pada prinsipnya, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang sipil guna membuka jalan bagi sepasang kekasih, tanpa memandang jenis kelamin mereka, untuk bertunangan dan menikah," kata Wakil Perdana Menteri Somsak Thepsuthin kepada parlemen, merujuk pada rancangan undang-undang pemerintah, dikutip Reuters, Senin (25/12).

Baca Juga: Orangtua Berperan Penting Edukasi Anak Cegah LGBT, Wajib Kontrol Pergaulannya di Sekolah!

"Hal ini akan memberikan hak, tanggung jawab, dan status keluarga yang setara dengan perkawinan antara laki-laki dan perempuan saat ini dalam segala aspek," imbuhnya.

Somsak mengatakan, survei pemerintah yang dilakukan antara 31 Oktober dan 14 November menunjukkan 96,6 persen dukungan masyarakat terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dukung LGBT Garis Keras, Thailand Sahkan Pernikahan Sesama Jenis Susul 2 Negara Asia Lainnya

Link berhasil disalin!