INDOZONE.ID - Malam Nisfu Syaban merupakan malam yang istimewa dan mulia bagi umat Islam.
Malam Nisfu Syaban ini akan kalian temui sebelum memasuki bulan Ramadhan, tepatnya pada pertengahan bulan Syaban dalam kalender Hijriyah.
Malam Nisfu Syaban ini dianggap malam yang istimewa, karena pada malam tersebut, Allah SWT akan mengampuni segala dosa-dosa hamba-Nya.
Maka dari itu, malam Nisfu Syaban juga sering disebut dengan malam pengampunan atau lailatul maghfirah.
Baca Juga: Syabanan, Tradisi Unik Anak-anak di Sumenep Berburu Snack hingga Uang saat Malam Nisfu Syaban
Dilansir melalui Badan Amil Zakat Nasional, malam Nisfu Syaban yang jika diartikan secara harfiah merupakan 'pertengahan bulan Syaban', dalam penanggalan Hijriyah yaitu pada tanggal 15 Syaban 1445 H, jatuh pada Sabtu 24 Februari 2024 hingga malam Minggu 25 Februari 2024.
Malam Nisfu Syaban juga dapat dijadikan sebagai pengingat bagi umat Islam untuk terus meningkatkan amalan serta ibadah, guna menyambut datangnya bulan Ramadhan yang akan datang setengah bulan lagi.
Mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional, berikut amalan-amalan yang dianjurkan oleh para ulama pada malam Nisfu Syaban.
Baca Juga: 5 Keutamaan Malam Nisfu Syaban yang Penuh Berkah
Sholat sunnah seperti sholat tahajud dan witir, menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan oleh para ulama. Melalui sholat sunnah pada malam hari, dapat lebih mendekatkan diri seseorang pada Allah SWT.
Membaca Al-Quran juga menjadi salah satu amalan yang dianjurkan pada malam Nisfu Syaban. Pasalnya membaca Al-Quran pada malam tersebut dapat menjadi pengingat diri kepada Allah SWT serta memperoleh keberkahan dan rahmat dari Allah SWT.
Amalan selanjutnya yang dianjurkan saat malam nisfu syaban adalah memperbanyak doa dan dzikir.
Dengan memperbanyak doa dan dzikir dapat membuat kita memperoleh keberkahan, ampunan, perlindungan, serta petunjuk Allah SWT dalam menjalani hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Badan Amil Zakat Nasional