INDOZONE.ID - Zakat dalam Islam merupakan ketentuan harta yang wajib dibayarkan apabila telah mencapai syarat tertentu.
Zakat merupakan bagian dari salah satu rukun islam. Zakat dikeluarkan dan dibayarkan kepada golongan-golongan yang berhak menerima (asnaf). Terdapat dua jenis zakat yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Zakat yang telah dibayarkan, tidak diberikan sembarangan. Terdapat golongan-golongan yang berhak menerima zakat sesuatu dengan ketentuan-ketentuan atau aturan islam.
Baca Juga: Cegah DBD di Sekolah, Anggota Pramuka SDN 2 Nepen, Boyolali Lakukan PSN
Adapun golongan-golongan yang berhak menerima baik zakat fitrah maupun zakat mal adalah sebagai berikut.
Fakir merupakan golongan pertama yang berhak menerima zakat. Secara umum, fakir ini adalah golongan yang masih memiliki harta, namun masih sangat kekurangan terutama kebutuhan sehari-hari.
Golongan berikutnya adalah miskin. Mirip dengan golongan fakir, miskin memiliki harta namun perbedaannya terletak pada miskin masih mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, salah satu contohnya makan.
Riqab bisa dimengerti sebagai hamba sahaya atau budak atau seseorang yang dipekerjakan. Seseorang yang dipekerjakan diperbolehkan menerima zakat fitrah.
Baca Juga: Menaker Dukung Mudik dan Arus Balik Gratis jika Produktivitas Pekerja Meningkat
Gharim atau gharimin di sini adalah orang yang terlilit hutang. Terdapat dua bagian yaitu baik orang yang terlilit hutang atas kemaslahatan dirinya sendiri maupun hutang demi mendamaikan manusia lain.
Mualaf merupakan seseorang yang baru saja memeluk agama islam. Pemberian zakat kepada mualaf ini bertujuan untuk menguatkan iman dan takwa seseorang yang baru saja masuk Islam.
Golongan fisabilillah ini adalah suatu orang atau lembaga yang memiliki kegiatan atau acara utama untuk berjuang di jalan Allah SWT. Fisabilillah juga bisa meliputi organisasi-organisasi Islam yang menyiarkan dakwah atau semacamnya.
Baca Juga: Aksi Peduli Kagama Solo Bagikan Ratusan Sarung Gratis Jelang Lebaran, Warga Merasa Senang
Golongan ibnu sabil atau disebut musafir (sedang dalam perjalanan) dan dalam kondisi kehabisan bekal. Golongan ini berhak menerima zakat baik dalam kondisi mampu atau tidak mampu dengan syarat perjalanan yang dilakukan bukanlah perjalanan menuju maksiat.
Terakhir, yaitu amil zakat atau orang yang memiliki tugas untuk mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzakki (orang yang wajib bayar zakat).
Tujuan dari pembayaran zakat adalah untuk membersihkan harta dari sifat-sifat negatif seperti serakah, kekikiran, dan lainnya. Oleh sebab itu, sebelum anda berzakat, pastikan anda mengetahui siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat serta ketentuan-ketentuannya.
Writer: Ananda F.L
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Yatim Mandiri