INDOZONE.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai bentuk kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang belakangan kembali menunjukkan tren kenaikan.
Surat Edaran Nomor 400.7.11/3884 Tahun 2025 itu ditandatangani oleh Gubernur DIY melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Tri Saktiyana, pada Rabu (11/6/2025).
Dalam edaran tersebut, Gubernur DIY meminta seluruh instansi terkait untuk memperketat pemantauan dan penanganan potensi lonjakan kasus, termasuk melalui penguatan pelaporan dan surveilans penyakit menular.
“Pemantauan dan verifikasi tren kasus ILI (influenza like illness), SARI (severe acute respiratory infection), pneumonia, dan Covid-19 harus dilakukan secara rutin melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR),” kata Gubernur DIY dalam SE tersebut.
Jika ditemukan indikasi peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), maka laporan harus segera dimasukkan ke dalam sistem Laporan Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pemda juga menekankan pentingnya penyelidikan epidemiologi terhadap kasus yang muncul, serta pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi penanganan. Semua proses ini akan diintegrasikan melalui laman resmi pemerintah pusat yang telah disediakan.
BACA JUGA Menteri PANRB Apresiasi Birokrasi Pemda DIY yang Selalu Dapat Nilai TerbaikMelalui SE ini, Pemda DIY juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah penularan. Promosi kesehatan dan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kembali ditekankan.
“Gunakan masker bila sedang sakit atau berada di kerumunan, rutin cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan segera periksa ke fasilitas layanan kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan, apalagi jika ada riwayat kontak dengan faktor risiko,” tegasnya.
Fasilitas kesehatan (Faskes) di seluruh DIY juga diminta untuk bersiaga, terutama dalam penatalaksanaan pasien Covid-19 sesuai pedoman terbaru.
“Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk penanganan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan,” lanjut isi surat itu.
Selain itu, rumah sakit juga diwajibkan memperbarui data ketersediaan dan keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 setiap hari melalui RS Online.
Surat edaran ini juga mengatur peran berbagai instansi, seperti Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) DIY yang diminta aktif memantau isu Covid-19 di masyarakat, serta Badan Karantina Kesehatan Yogyakarta yang akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk negara.
BACA JUGA Alasan Pemda DIY Relokasi TKP ABA ke Eks Menara Kopi KotabaruBalai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BB Labkesmas) Yogyakarta juga ditunjuk sebagai laboratorium rujukan untuk pemeriksaan spesimen suspek Covid-19. Pemerintah berharap koordinasi lintas sektor ini mampu mencegah penyebaran lebih luas.
“Kewaspadaan dan kecepatan respons sangat krusial untuk menjaga situasi tetap terkendali,” pungkas Gubernur dalam surat edarannya.