Pertemuan PC KOPRI Jember dengan Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
INDOZONE.ID - Terkait tren kasus kekerasan Perempuan dan Anak di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur yang saat ini dinilai tren kasusnya cukup banyak. Unit PPA Satreskrim Polres Jember diajak audiensi oleh Kader Putri PMII yang tergabung dalam PC KOPRI Jember.
Dalam audiensi tersebut, disampaikan oleh Ketua PC KOPRI Jember Isna Asaroh, terkait tren kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang meningkat. Diduga karena kurang masifnya sosialisasi terkait kasus ini, sehingga hal ini perlu mendapat perhatian serius.
Baca Juga: Melalui GARPU PERAK, Pemkot Semarang Libatkan Pria Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Audiensi ini kami lakukan dalam upaya membuka ruang interaktif dengan polres jember terkait data yang kami temukan dengan pola pelayanan, perlindungan, dan penegakan Hukum yang telah dilakukan oleh Unit PPA Polres Jember sebagaimana peraturan Kapolri No 10 Tahun 2007 tentang tugas dan fungsi Unit PPA," kata Isna saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (8/8/2024).
Dari audiensi yang dilakukan, lanjutnya, ditemukan titik persoalan perihal akses keterbukaan informasi publik yang masih minim.
"Sehingga dari aspirasi yang kami bahas, pada saat menyampaikan beberapa statemen tentang problematika yang terjadi di unit PPA Polres Jember, kami meminta untuk dapatnya mengadakan website yang bisa diakses secara umum oleh seluruh masyarakat sebagai sarana informasi, keterbukaan publik," ujarnya.
Baca Juga: Curhatan Pilu Anak yang Ibunya Jadi Korban Kecelakaan Mahasiswa Mabuk di Pekanbaru
"Alhamdulillah hal tersebut disambut baik oleh kanit PPA Jember untuk meng upgrade sistem informasi melalui website," kata Ketua Bidang Gerakan PC Kopri Jember Nor Kamilah ikut menambahkan.
Selanjutnya dari proses audiensi yang dilakukan, tercatat beberapa poin rekomendasi. Dimana nanti akan menjadi progres yang bisa dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
"Poin rekomendasi tersebut diantaranya, pertama, menuntut unit PPA Polres Jember untuk lebih responsif terhadap segala bentuk kekerasan kepada perempuan dan anak di Jember. Kedua, meminta Unit PPA Polres Jember memberikan perlindungan dan mem Publish SOP terkait dengan penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kurun waktu dua minggu," ujar Nor.
"Kemudian ketiga, kami menuntut Unit PPA Polres Jember untuk memberikan Edukasi secara masif kepada masyarakat mengenai urgensi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan