Kategori Berita
Media Network
Rabu, 18 SEPTEMBER 2024 • 12:41 WIB

Ini Dia Gaji Anggota KPPS di Pilkada 2024, Santunan Mulai Rp10Juta hingga Rp36 Juta

Petugas PPS memeriksa kelengkapan persyaratan calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan pendaftaran di Kelurahan Nyengseret, Bandung, Jawa Barat.

INDOZONE.ID - Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pilkada) 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan terdiri dari tujuh orang, yaitu satu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.

Selain itu, terdapat juga anggota yang bertugas sebagai pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: 5 Langkah Cerdas Kelola Gaji untuk Masa Depan: Cocok untuk si Tulang Punggung Keluarga!

Berdasarkan Buku Panduan KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, gaji anggota KPPS akan bervariasi sesuai dengan tugas dan jabatan masing-masing.

Besaran gaji tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang berlaku di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Rincian Gaji KPPS Pilkada 2024:

  • Ketua: Rp 900.000/orang
  • Anggota: Rp 850.000/orang
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang

Santunan Kecelakaan Kerja bagi Anggota KPPS

Petugas menghitung surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur.

Pekerjaan sebagai anggota KPPS tidak terlepas dari risiko dan potensi kecelakaan. Untuk itu, KPU juga menyediakan santunan bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Produsen Es Krim Bagikan Santunan ke Anak Yatim dan Berbagai Masjid

Berikut adalah rincian biaya santunan yang akan diberikan:

  • Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka Berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka Sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Dengan adanya pengaturan gaji dan santunan ini, diharapkan anggota KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan aman, sehingga pemungutan suara berjalan lancar dan efektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Dia Gaji Anggota KPPS di Pilkada 2024, Santunan Mulai Rp10Juta hingga Rp36 Juta

Link berhasil disalin!