Ilustrasi weton untuk pernikahan dalam tradisi Jawa.
INDOZONE.ID - Bagi masyarakat Jawa, memilih hari baik adalah hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pernikahan.
Hari baik ini dipercaya sebagai waktu yang membawa keberuntungan dan kelancaran, sehingga upacara pernikahan bisa berlangsung tanpa hambatan.
Dalam tradisi Jawa, mengikuti perhitungan hari baik ini diyakini sebagai upaya untuk memastikan kelancaran acara dan kebahagiaan bagi pasangan, dalam menjalani kehidupan rumah tangga mereka.
Salah satu cara yang sering digunakan adalah perhitungan weton, yang memperhitungkan hari lahir kedua calon pengantin untuk menentukan tanggal pernikahan yang paling cocok.
Baca Juga: 5 Weton dengan Karakter Paling Males Menurut Primbon Jawa
Weton adalah metode tradisional yang dianggap sakral, di mana hari baik atau buruk dilihat melalui nilai numerik hari lahir yang disebut neptu.
Neptu ini tidak hanya memperhatikan tanggal, tetapi juga mencakup pasarannya, seperti Legi, Kliwon, Pahing, Pon, dan Wage.
Dengan menghitung neptu dari hari lahir calon mempelai, masyarakat Jawa dapat menentukan apakah tanggal tertentu akan membawa keberuntungan bagi mereka.
Metode ini dipandang sebagai cara untuk memastikan kesesuaian, di mana pasangan yang menikah diharapkan seperti "kunci dan gembok" yang saling melengkapi.
Penggunaan weton dalam menentukan hari baik sudah menjadi bagian dari tradisi dan budaya Jawa sejak zaman dahulu.
Baca Juga: Ini Dia 6 Weton Paling Istimewa Menurut Primbon Jawa
Banyak masyarakat Jawa yang masih percaya pada perhitungan ini dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam acara-acara sakral seperti pernikahan.
Weton juga tidak hanya memperhitungkan hari, tetapi dapat mencakup aspek-aspek lain seperti jumlah karakter nama atau posisi rumah, sehingga perhitungan ini cukup kompleks.
Weton sebagai panduan menentukan hari pernikahan bukan hanya soal tradisi, tetapi juga warisan budaya yang masih hidup di masyarakat Jawa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal Psikologi Islam Nathiqiyyah