Ilustrasi pekerjaan yang tergantikan AI. (Freepik)
INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK memang baru-baru ini merevisi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perubahan ini diharapkan akan memiliki dampak yang signifikan pada pekerja, pelajar, pencari kerja, dan mahasiswa yang akan mulai bekerja dalam waktu dekat.
Penjelasan lebih rinci tentang perubahan ini dan hal-hal yang perlu diperhatikan dapat ditemukan di sini.
Baca Juga: AYIMUN Ke-15 Sukses! 700 Pelajar dari 28 Negara Berkumpul di Bangkok
Beberapa undang-undang ketenagakerjaan akan diubah oleh revisi UU Cipta Kerja. Diharapkan jam kerja, upah minimum, dan perlindungan tenaga kerja akan ditata kembali.
Ini akan berdampak pada hak dan perlindungan pekerja, terutama dalam hal kontrak kerja dan proses PHK.
Ilustrasi pekerjaan yang tergantikan AI. (Freepik)
Formula upah minimum akan didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih jelas. Penyesuaian upah juga mempertimbangkan kondisi daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan hidup di setiap wilayah.
Dengan kata lain, upah minimum akan berbeda-beda tergantung pada lokasi, sehingga orang yang bekerja di daerah dengan biaya hidup yang tinggi mungkin menerima upah yang lebih layak.
Baca Juga: Budaya Inemuri di Jepang: Saat Tidur di Tempat Kerja Dianggap sebagai Dedikasi Karyawan
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) mungkin akan diperjelas untuk memberikan perlindungan yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik industri.
Ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi sektor-sektor tertentu untuk menetapkan upah yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan industri mereka masing-masing.
Dengan revisi ini, mungkin ada peluang kerja baru, terutama bagi perusahaan yang memiliki kebijakan yang lebih fleksibel saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Journal.unnes.ac.id