INDOZONE.ID - Pemerintah Selandia Baru telah mengajukan proposal untuk melarang balap anjing greyhound mulai tahun 2026.
Keputusan ini diambil setelah laporan menunjukkan bahwa persentase cedera pada anjing selama perlombaan sangat tinggi, meskipun ada upaya perbaikan.
Industri balap greyhound di Selandia Baru, telah lama menjadi sasaran kritik karena dianggap gagal melindungi kesehatan hewan.
Selama satu dekade terakhir, tiga kajian berbeda telah dilakukan terhadap industri ini, dan semuanya merekomendasikan perubahan besar untuk meningkatkan kesehatan anjing balap.
Baca Juga: Viral, Polisi Gerebek Tempat Penampungan Anjing untuk Konsumsi di Banyuwangi
Menteri Balap, Winston Peters, dalam pernyataannya mengatakan bahwa meskipun angka kematian anjing telah menurun, tingkat cedera masih tinggi dan stagnan.
"Tingkat cedera yang tinggi ini tidak dapat diterima," tegas Peters," ujarnya.
"Balap greyhound akan dihentikan secara bertahap dalam periode 20 bulan. Pemerintah juga telah membentuk komite penasihat untuk membantu menemukan rumah baru bagi sekitar 2.900 anjing greyhound yang sebelumnya digunakan dalam balapan," tambah Peters.
Pada Selasa, 10 Desember 2024, pemerintah memperkenalkan rancangan undang-undang untuk melarang pembunuhan anjing balap secara tidak perlu.
Dengan dukungan dari partai oposisi, Partai Buruh, pemerintah berencana untuk memperkenalkan undang-undang tambahan pada tahun depan guna secara resmi melarang balap greyhound di Selandia Baru.
Selandia Baru adalah salah satu dari lima negara yang masih mengizinkan balap greyhound secara komersial, bersama dengan Amerika Serikat, Irlandia, Australia, dan Inggris.
Di Selandia Baru, balap greyhound menyumbang sekitar 8,5 persen dari total industri balap yang bernilai NZ$1,3 miliar (setara Rp12 triliun), dengan melibatkan lebih dari 1.000 pekerja penuh waktu, berdasarkan data yang tersedia.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan hewan di Selandia Baru dan memberikan contoh bagi negara-negara lain yang masih menjalankan balap greyhound.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com