Kategori Berita
Media Network
Kamis, 22 AGUSTUS 2024 • 06:45 WIB

Pecinta Hewan Datangi PN Solo Sambil Bawa Karangan Bunga di Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Anjing bernama Lato hingga Mati

Komunitas Pecinta hewan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (21/8/2024).

INDOZONE.ID - Komunitas Pecinta hewan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (21/8/2024).

Kedatangan mereka untuk menghadiri sidang perdana perkara nomor 185/Pid.B/2024/PN Skt soal pembunuhan anjing bernama Lato yang dilakukan Agus Setiono Putra, warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.

Mereka datang dengan membawa karangan bunga yang ditempatkan di halaman PN. Dalam karangan bunga tersebut terdapat foto-foto anjing bernama Lato.

Baca Juga: 3 Cara Pulih dari Sakitnya Perselingkuhan: Pasukan Patah Hati Kumpul!

Karangan bunga tersebut bertuliskan 'Terima Kasih Pengadilan Negeri Surakarta. Kami berharap pelaku pembunuhan anjing bernama Lato bisa mendapatkan pidana sesuai perbuatannya yang kejam dan tidak bermoral terhadap hewan, yaitu pidana seberat-beratnya. Agar kasus ini bisa menjadi contoh dan efek jera kedepannya'.

Koordinator JAAN, Mustika Cenda mengatakan kedatangan di PN ini untuk menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan anjing yang bernama Lato.

"Hari ini kami menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan anjing bernama Lato yang dilakukan oleh pelaku Agus. Yang mana pelaku menyiksa anjing sampai mati," terangnya saat ditemui, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya pelaporan ini sudah lama dan dilakukan secara mandiri pada 21 Desember 2024 lalu ke Mapolresta Solo. Tidak ada pemilik anjing, karena takut sehingga tidak berani melapor.

Baca Juga: Deretan Posisi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Akuntansi di Berbagai Lembaga, Mulai dari BIN hingga Kemenlu

"Ini pelaporan kami mandiri tanpa ada pemilik anjing," kata dia.

Mustika mengatakan dengan sidang perdana kasus pembunuhan anjing ini berharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku yang telah menyiksa hewan.

"Adanya sidang ini kami berharap bisa mendobrak untuk revisi UU yang sudah ada. Yang mana sampai hari ini UU yang berlaku tidak bisa membuatkan efek jera bagi masyarakat yang telah membuat kejam terhadap hewan," jelasnya.

Mustika berharap kasus penyiksaan anjing sampai mati ini bisa menjadi pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pecinta Hewan Datangi PN Solo Sambil Bawa Karangan Bunga di Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Anjing bernama Lato hingga Mati

Link berhasil disalin!