Ilustrasi PLN tarif Listrik. (ANTARA/Aris Wasita)
INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan baru berupa diskon 50% biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2200 VA.
Kebijakan ini berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 dan diharapkan dapat menjangkau sekitar 81,42 juta pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2200 VA.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa diskon ini merupakan stimulus untuk mengimbangi kenaikan 1% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada awal tahun 2025.
Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Pertama Awal 2025
"Diskon 50% ini ditujukan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2200 VA sebagai bantalan terhadap kenaikan PPN," ujar Bahlil dalam kunjungan kerjanya di Ambon, Maluku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang bertujuan mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang.
Selain itu, regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan diskon biaya listrik sedang disusun dan akan segera diumumkan oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga: 5 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Tagihan Listrik di Rumah Kamu Membengkak
Selama pelaksanaan diskon biaya listrik, PT PLN (Persero) diwajibkan memberikan pelayanan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi dengan semangat gotong royong.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan program ini, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar, masyarakat diimbau untuk mengikuti pengumuman resmi dari PT PLN (Persero) dan Kementerian ESDM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian SDM