Kategori Berita
Media Network
Rabu, 15 JANUARI 2025 • 11:50 WIB

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu: Ada Bahas Gaji

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. (Instagram/@official.riniwidyantini)

INDOZONE.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mempublikasikan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Dalam KepmenPANRB 26 Tahun 2025 yang dipublikasikan di masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 itu, disebutkan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Selanjutnya, Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 ini telah dinyatakan, bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan buat honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Profil Widiyanti Putri Wardhana: Menteri Pariwisata di Era Kabinet Merah Putih

  1. Sudah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

Tentang mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur oleh Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, yaitu:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA.
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu buat non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan sepenuhnya oleh PPK.
  • MenPANRB memutuskan rincian keperluan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.
  • PPK mengajukan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan pengesahan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
  • Kepala BKN mengesahkan nomor induk PPPK/nomor-nomor identitas pegawai ASN.
  • Penerbitan nomor induk PPPK/nomor-nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.
  • PPK mengesahkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan.

Masa Perjanjian Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 telah mengatur tentang masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Diktum ke-13 telah mengesahkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Tentang jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu disahkan oleh PPK, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Adapun mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah "upah".

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Oktober, Cek Persyaratan Dokumennya di Sini

Tertulis dalam Diktum ke-19 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

"Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Diktuk ke-20.

Itulah beberapa poin penting yang tertuang dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 yang perlu kamu ketahui para honorer database BKN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bkn.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu: Ada Bahas Gaji

Link berhasil disalin!