INDOZONE.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mempublikasikan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Dalam KepmenPANRB 26 Tahun 2025 yang dipublikasikan di masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 itu, disebutkan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.
Selanjutnya, Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 ini telah dinyatakan, bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan buat honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Widiyanti Putri Wardhana: Menteri Pariwisata di Era Kabinet Merah Putih
Tentang mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur oleh Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, yaitu:
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 telah mengatur tentang masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
Diktum ke-13 telah mengesahkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Tentang jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu disahkan oleh PPK, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Adapun mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah "upah".
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Oktober, Cek Persyaratan Dokumennya di Sini
Tertulis dalam Diktum ke-19 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
"Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Diktuk ke-20.
Itulah beberapa poin penting yang tertuang dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 yang perlu kamu ketahui para honorer database BKN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bkn.go.id