Cara belajar menyenangkan untuk anak-anak di rumah, belajar dengan cerita interaktif (Freepik)
INDOZONE.ID - Salah satu pembaruan dalam dunia pendidikan merupakan peluncuran aplikasi Rumah Pendidikan yang dikeluarkan pada Januari 2025.
Aplikasi ini adalah hasil pengembangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendiktik Ristek).
Pengenalan aplikasi Rumah Pendidikan dilakukan sebagai salah satu platform pengganti Merdeka Mengajar, yang sebelumnya menggiring berbagai keluhan dari para guru mengenai penggunaannya.
Baca Juga: Simak Cara Login Ruang GTK di Aplikasi Rumah Pendidikan, Pengganti Platform Merdeka Belajar
Kepala Pusat Data dan Informasi, Yudhistira Nugraha, mengungkapkan, bahwa Pendidikan adalah bagian dari program Quick Win yang menjadi kebutuhan utama bagi Presiden Prabowo Subianto.
"Rumah Pendidikan mendukung program Quick Win prioritas presiden," ujarnya melalui kanal YouTube Rumah Belajar Kemdikbud, dikutip Indozone pada Kamis (30/1/2025).
Lalu, apa saja fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi Rumah Pendidikan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Platform Rumah Pendidikan ditingkatkan dengan berbagai peningkatan, baik dalam hal fitur maupun pengalaman pengguna. Rumah Pendidikan kini lebih memenuhi kebutuhan penggunanya.
Rumah Pendidikan memiliki tujuan untuk lebih mengupayakan kegiatan belajar-mengajar secara efektif.
Aplikasi ini mengasimilasi beragam materi pembelajaran hingga fitur interaktif, yang bisa dimanfaatkan oleh para siswa beserta tenaga pengajar.
Adapun delapan ruang utama yang ada di dalam aplikasi ini. Setiap ruang dimaksimalkan untuk berbagai kebutuhan, mencakup guru, sekolah, siswa, orang tua, dan pihak lainnya.
Setiap ruang dalam aplikasi Rumah Pendidikan bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih efisien, kolaboratif, dan terhubung secara menyeluruh antara seluruh pemandu kepentingan pendidikan.
Berikut ini adalah delapan ruang utama dalam Rumah Pendidikan:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendikdasmen