INDOZONE.ID - Zakat Fitrah adalah kewajiban yang ditunaikan untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan umat muslim.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran zakat fitrah tidak hanya memperhatikan wujud zakat dan ukuran berat zakat yang akan dibayarkan, namun juga waktu-waktu dalam melakukan pembayaran zakat fitrah.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui lima waktu dalam membayar zakat fitrah, dari yang waktu jawaz (boleh) hingga waktu yang haram.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, dan Orang Lain
Dikutip dari Instagram @baznasindonesia yang mengambil sumber dari Fatwa MUI 65 tahun 2022. Berikut adalah lima waktu tersebut:
Waktu jawaz ini berarti membayar zakat di awal bulan Ramadhan. Contoh dari penerapan waktu jawaz ini dapat dilihat dari pembayaran zakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan saat masih pertengahan bulan Ramadhan, maka hukumnya yaitu diperbolehkan, karena masih dalam waktu jawaz atau boleh untuk membayar zakat.
Waktu wajib ini yaitu membayar zakat di saat telah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
Waktu fadhilah, atau waktu yang diutamakan dalam membayar zakat, yaitu ketika sebelum keluar untuk melaksanakan salat Ied.
Baca Juga: Cara Melakukan Pembayaran Zakat Fitrah 2025 secara Online Melalui Situs Web Zakat dan e-Wallet
Waktu makruh dalam membayar zakat yaitu melakukan pembayaran zakat setelah melaksanakan salat Ied.
Namun, jika menghadapi udzur seperti menanti kerabat (untuk diberikan zakat padanya) atau menunggu orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
Waktu haram membayar zakat yaitu ketika membayar zakat setelah terbenamnya matahari di hari raya idul fitri tanpa adanya udzur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@baznasindonesia