Kategori Berita
Media Network
Kamis, 11 APRIL 2024 • 12:00 WIB

Bolehkan Zakat Fitrah Dengan Uang? Begini Penjelasan Ulama

Ilustrasi membayar zakat dengan uang

INDOZONE.ID - Mengakhiri bulan Ramadan, umat muslim yang memiliki harta berlebih akan diwajibkan membayar zakat fitrah atau zakat fitri.

Berdasarkan penjelasan Ustaz Adi Hidayat, dalam video yang diunggah di channel Adi Hidayat Official, kewajiban zakat fitrah ini telah dijelaskan dalam sebuah hadis shohih yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas.

Dalam hadis tersebut, zakat fitrah wajib dilakukan sebagai pembersih diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Romadon serta memberikan makanan bagi orang-orang miskin.

Ketentuan pembayaran zakat juga telah diatur oleh Rosulullah dalam sebuah hadis dari Ibn Umar. Dulu, pembayaran zakat dilakukan menggunakan bahan makanan pokok seperti kurma atau gandum.

Baca Juga: Kenali 5 Hikmah Penting Zakat Fitrah, Umat Muslim Wajib Tahu!

Namun, bagaimana jika pembayaran zakat dilakukan menggunakan uang?

Menurut Ustaz Adi Hidayat, zakat fitri memiliki makna memberikan kesempatan kepada fakir miskin untuk mendapatkan makanan di hari raya sebagai penanda bahwa hari itu tidak berpuasa lagi.

Pandangan jumhur ulama

Mengenai pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, Ustaz Adi Hidayat mengungkap beberapa pandangan dari para ulama di berbagai madzhab.

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama terutama dari Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah, zakat fitri wajib disalurkan dalam bentuk makanan pokok. Sebab penggunaan uang dalam zakat fitri dinilai tidak sesuai dengan tujuan atau makna awalnya.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Diwakilkan

Sementara itu, dalam pandangan ulama dari madzhab hanafi memperbolehkan penggunaan uang dalam melaksanakan zakat fitrah. Sayangnya pendapat ini dinilai lemah menurut kebanyakan ulama. Sebab hal tersebut dikhawatirkan bisa bertentangan dengan tujuan awal zakat fitri.

Namun, jika memang penerima zakat dianggap lebih membutuhkan di luar makanan pokok, Ustaz Adi Hidayat memberikan skema sebagai infaq. Hal ini bisa dikumpulkan saat bulan ramadan dalam konteks zakat mal.

Penulis: Gina Nurulfadilah 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Youtube @AdiHidayatOfficial

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bolehkan Zakat Fitrah Dengan Uang? Begini Penjelasan Ulama

Link berhasil disalin!