Mantan santriwati laporkan ustaz ponpes atas pelecehan, tersadar usai nonton serial Bidaah.
INDOZONE.ID - Sejumlah mantan santriwati membongkar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ustaz ketua yayasan sekaligus pimpinan ponpes, berinisial AF, di sebuah pondok pesantren di Gunung Sari, Lombok Barat.
Mantan santriwati tersebut mengaku, mereka sadar dan akhirnya berani melapor setelah menonton serial Malaysia Bidaah yang menampilkan tokoh antagonis bernama Walid, yang saat ini tengah viral di media sosial.
Film tersebut menjadi inspirasi para korban untuk membuat laporan dan diperkuat dengan pernyataan Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB Joko Jumadi yang turut memberikan pendampingan hukum di Polresta Mataram.
Dalam catatan KSKS NTB, ada sekitar puluhan santriwati yang menjadi korban AF.
AF diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2016 hingga 2023, dengan modus menjanjikan "keberkatan" agara mereka melahirkan anak-anak baik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili menyebut, kini AF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati," ujar Regi seperti dilansir Antara, Kamis (24/4/2025).
Penetapan AF sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada tahap penyidikan yang berlangsung Rabu (23/4/2025) malam.
Penyidik menindaklanjuti penetapan AF sebagai tersangka dengan menahan yang bersangkutan di ruang tahanan Markas Polresta Mataram.
Regi mengatakan tersangka dalam kasus ini bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya. Sikap tersebut membuat penanganan kasus ini bisa cepat terungkap sejak pelaporan korban pertama pada Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Viral! 9 Kasta Piatu di Indonesia, Kamu Termasuk yang Mana?
Dalam kasus ini, terdapat dua kategori laporan terkait pelecehan seksual perihal persetubuhan dan pencabulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Instagram/nowdots