Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 AGUSTUS 2020 • 16:55 WIB

Syarat dan Prosedur Membuat Akta Kelahiran Anak

Ilustrasi Akta Kelahiran/Ist

Setiap anak yang baru lahir berhak mendapatkan identitas meliputi nama, orang tua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan.

Kesemua data itu dituangkan dalam bentuk akta kelahiran. Pembuatan akta kelahiran anak ini sangat penting sekali.

Ini akan menentukan pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan anak seperti waris dan nafkah, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Setiap orangtua harus tahu, cara membuat akte kelahiran anak yang baru lahir, agar anak bisa mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya.

Apa Itu Akta Kelahiran?

Ilustrasi/Ist

Secara definisi, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Jenis Akta Kelahiran

Ilustrasi/kulur-kulonprogo.desa.id

Terdapat beberapa macam akta kelahiran anak, yakni:

Akta Kelahiran Umum

Dokumen ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Disdukcapil.

Menurut UU 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pendaftaran kelahiran selambat-lambatnya dilakukan 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Akta Kelahiran Dispensasi

Akta kelahiran ini dibuat bersumber pada laporan kelahiran. Hanya, waktu pelaporannya sudah melampaui batas atau lewat dari 60 hari sejak bayi lahir.

Akta Kelahiran Pengadilan

Jenis akta kelahiran ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran, di mana pelaporannya lewat dari 1 tahun sejak tanggal kelahiran.

Pengurusan akta ini lebih rumit dan memakan waktu lebih lama dibanding akta kelahiran lain.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Ilustrasi/Instagram/@birojasa_bovis

Dalam pembuatan akta kelahiran baru, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun syarat membuat akta kelahiran baru, adalah:

Persyaratan Umum

Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermaterai Rp6.000.

  • Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Puskesmas/Dokter/Bidan/Dukun Bayi/Tempat melahirkan.
  • Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah Orangtua (legalisir KUA).
  • Fotokopi Akta Kelahiran suami-istri sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran di Disdukcapil (ini mungkin berlaku di beberapa daerah).

Persyaratan Khusus

Untuk beberapa hal, ada syarat khusus yang harus dipersiapkan untuk membuat akte kelahiran, selain persyaratan umum di atas.

Warga Negara Asing (WNA)

Bagi WNA, agar melampirkan fotokopi dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli. 

Adapun dokumen lain yang perlu disertakan bagi WNA, di antaranya, paspor, dokumen imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian.

Akta Kelahiran Dispensasi/Akta Kelahiran Pengadilan

Untuk pengurusan akta kelahiran dispensasi atau pengadilan karena alasan tertentu, maka si pemohon harus mempersiapkan syarat khusus ini:

  • Surat keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  • Surat keterangan Medis untuk anak yang tidak diketahui asal-usul orangtuanya.
  • Kutipan Akta Kelahiran ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan.
  • Hasil penetapan pengadilan negeri kota/kabupaten setempat.

Jika syarat membuat akta kelahiran lengkap dan telah diajukan, maka pemohon bisa menunggu selama 2-5 hari atau paling lambat 30 hari kerja.

Biaya pembuatan akta kelahiran ini sebesar Rp0 alias tidak dipungut bayaran apapun (gratis).

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Baru

Mekanisme dan prosedur untuk membuat akta kelahiran berbeda-beda, sesuai dengan jenis akta kelahiran yang akan diterbitkan.

Ilustrasi/Instagram/@birojasa_bovis

Untuk akta kelahiran umum dan dispensasi, prosedur yang berlaku berdasarkan peraturan berlaku yakni:

  • Pemohon datang langsung ke Disdukcapil tempatnya berdomisili.
  • Kemudian, membawa berkas-berkas persyaratan ke loket pelayanan Disdukcapil.
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan oleh petugas.
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 orang saksi (ini berlaku untuk pembuatan akta kelahiran dispensasi).

Sedangkan, prosedur pembuatan akta kelahiran pengadilan sebagai berikut:

  • Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri di kota/kabupaten setempat untuk mendapatkan penetapan (paling cepat sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan).
  • Membawa berkas-berkas persyaratan dan penetapan pengadilan negeri ke loket pelayanan Disdukcapil.
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan oleh petugas.
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 orang saksi.

Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Ilustrasi/Instagram/@birojasa_bovis

Nah, untuk cara membuat akta kelahiran yang hilang atau rusak tidaklah rumit. Adapun syarat yang diperlukan:

  • Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Fotokopi akta kelahiran yang hilang.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga orangtua.
  • Dokumen Imigrasi bagi WNA.

Nah, itulah tadi ulasan mengenai cara, biaya, dan syarat membuat akte kelahiran anak.

Semoga tulisan ini bermanfaat ya. Jangan lupa baca berita dan artikel menarik lainnya hanya di INDOZONE.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Syarat dan Prosedur Membuat Akta Kelahiran Anak

Link berhasil disalin!