Setiap anak yang baru lahir berhak mendapatkan identitas meliputi nama, orang tua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan.
Kesemua data itu dituangkan dalam bentuk akta kelahiran. Pembuatan akta kelahiran anak ini sangat penting sekali.
Ini akan menentukan pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan anak seperti waris dan nafkah, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Setiap orangtua harus tahu, cara membuat akte kelahiran anak yang baru lahir, agar anak bisa mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya.
Secara definisi, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Terdapat beberapa macam akta kelahiran anak, yakni:
Akta Kelahiran Umum
Dokumen ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Disdukcapil.
Menurut UU 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pendaftaran kelahiran selambat-lambatnya dilakukan 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Akta Kelahiran Dispensasi
Akta kelahiran ini dibuat bersumber pada laporan kelahiran. Hanya, waktu pelaporannya sudah melampaui batas atau lewat dari 60 hari sejak bayi lahir.
Akta Kelahiran Pengadilan
Jenis akta kelahiran ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran, di mana pelaporannya lewat dari 1 tahun sejak tanggal kelahiran.
Pengurusan akta ini lebih rumit dan memakan waktu lebih lama dibanding akta kelahiran lain.
Dalam pembuatan akta kelahiran baru, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun syarat membuat akta kelahiran baru, adalah:
Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermaterai Rp6.000.
Untuk beberapa hal, ada syarat khusus yang harus dipersiapkan untuk membuat akte kelahiran, selain persyaratan umum di atas.
Warga Negara Asing (WNA)
Bagi WNA, agar melampirkan fotokopi dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli.
Adapun dokumen lain yang perlu disertakan bagi WNA, di antaranya, paspor, dokumen imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian.
Akta Kelahiran Dispensasi/Akta Kelahiran Pengadilan
Untuk pengurusan akta kelahiran dispensasi atau pengadilan karena alasan tertentu, maka si pemohon harus mempersiapkan syarat khusus ini:
Jika syarat membuat akta kelahiran lengkap dan telah diajukan, maka pemohon bisa menunggu selama 2-5 hari atau paling lambat 30 hari kerja.
Biaya pembuatan akta kelahiran ini sebesar Rp0 alias tidak dipungut bayaran apapun (gratis).
Mekanisme dan prosedur untuk membuat akta kelahiran berbeda-beda, sesuai dengan jenis akta kelahiran yang akan diterbitkan.
Untuk akta kelahiran umum dan dispensasi, prosedur yang berlaku berdasarkan peraturan berlaku yakni:
Sedangkan, prosedur pembuatan akta kelahiran pengadilan sebagai berikut:
Nah, untuk cara membuat akta kelahiran yang hilang atau rusak tidaklah rumit. Adapun syarat yang diperlukan:
Nah, itulah tadi ulasan mengenai cara, biaya, dan syarat membuat akte kelahiran anak.
Semoga tulisan ini bermanfaat ya. Jangan lupa baca berita dan artikel menarik lainnya hanya di INDOZONE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: