Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 28 AGUSTUS 2019 • 17:56 WIB

Bangladesh Hapus Aturan Wanita Nyatakan 'Perawan' dalam Akta Nikah

Bangladesh Hapus Aturan Wanita Nyatakan Perawan dalam Akta NikahIlustrasi/Unsplash

Perjuangan kelompok-kelompok hak asasi perempuan dalam lima tahun terakhir ini membuahkan hasil.

Pasalnya Pengadilan Tinggi Bangladesh memutuskan bahwa perempuan tidak lagi perlu menyatakan bahwa mereka masih perawan dalam akta nikah.

Keputusan tersebut disambut gembira oleh banyak kalangan. Dalam keputusan tersebut pengantin pria juga harus menyatakan dengan jelas, apakah mereka sudah menikah, belum menikah, bercerai atau duda.

Perubahan aturan tersebut, belum mendapat respons dari pejabat  pemerintah, termasuk kapan aturan ini akan diberlakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Bangladesh Hapus Aturan Wanita Nyatakan 'Perawan' dalam Akta Nikah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!