Bagi kamu yang sehari-hari mengendarai sepeda motor ataupun mobil, maka wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan.
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada seseorang karena memenuhi semua persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud meliputi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, dan lulus ujian mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor.
Klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 77, SIM dapat diklasifikasikan dalam 2 (dua) kategori, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Klasifikasi surat izin mengemudi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
SIM Perseorangan
Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis, sebagai berikut:
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat muatan maksimal 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat muatan boleh melebihi 3.500 kg.
SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan gandengan perseorangan dengan berat muatan boleh melebihi 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
SIM Umum
Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Umum menjadi beberapa jenis, antara lain:
SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dengan berat muatan maksimal 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan berat muatan boleh melebihi 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan gandengan dengan berat muatan boleh melebihi 1.000 kg.
Syarat Mengurus SIM C
Setelah tahu jenis-jenis SIM, kali ini Indozone telah rangkum ulasan tentang syarat dan cara pembuatan SIM C (sepeda motor).
Syarat mengurus SIM C (ANTARA Jatim/ Didik Suhartono)
Menurut Pasal 81 UU No.22 Tahun 2009, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM C, meliputi:
Usia minimal 17 tahun (berlaku juga untuk membuat SIM A dan SIM D)
Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sehat jasmani dan rohani
Mengisi formulir permohonan tertulis atau dapat mendaftar online di situs resmi Polri (sim.korlantas.polri.go.id)
Memiliki kemampuan baca tulis
Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai sepeda motor
Mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditetapkan
Prosedur Pengurusan SIM C
Ilustrasi SIM Elektronik (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)