Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 06 JUNI 2020 • 11:21 WIB

Berikut Prosedur Tata Cara Refund Dana Ibadah Haji Reguler dan Khusus

Para jamaah haji di Tanah Suci Makkah (Unsplash/@izuddinhelmi)

Kementerian Agama resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441 H/2020 M, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Haji 2020 batal disebabkan karena masih tingginya pandemi virus corona (Covid-19) di dunia. Dengan segala pertimbangan, Kementerian Agama mengambil keputusan untuk membatalkan ibadah haji 2020.

Berkaitan dengan pembatalan haji 2020, para calon jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan refund dana ibadah haji.

Prosedur Cara Refund Dana Ibadah Haji Reguler

Ilustrasi para jamaah haji di Tanah Suci Makkah (Unsplash/@hydngallery)

Untuk prosedur penarikan biaya haji telah dijelaskan oleh Kementerian Agama melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, di Jakarta.

Ia menjelaskan, bagi jamaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana haji ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai Keputusan Menteri Agama Nonor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.

Permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji dapat disampaikan secara tertulis kepada pihak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat jamaah melakukan pendaftaran haji.

Tata cara refund dana ibadah haji mesti disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran dari BPIH, buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri dan fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

Selanjutnya, permohonan jamaah akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, permohonan refund dana biaya haji segera diproses.

Seluruh tahapan pengembalian atau refund dana haji reguler ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 (sembilan) hari.

Waktu 9 hari tersebut meliputi dua hari proses di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten atau Kota, tiga hari di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), dua hari proses di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.

Untuk diketahui, calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan haji.

Artinya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 1442 H/ 2021 M, meski sudah mengambil setoran pelunasan.

Calon haji hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji, apabila ia menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama ada 198.765 calon haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri) on

Prosedur Cara Refund Dana Ibadah Haji Khusus

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Makkah (Unsplash/@adliwahid)

Masyarakat Indonesia dipastikan tidak dapat berangkat ibadah haji tahun 2020 ini ke Tanah Suci Makkah. Lalu, bagaimana cara masyarakat untuk menarik kembali uang pembayaran haji yang sudah disetor ke pihak travel?

Terkait hal itu, Indozone mencoba berbincang-bincang dengan salah satu travel haji di Indonesia yang sudah sering membawa masyarakat Indonesia untuk pergi haji, Patuna Travel.

Patuna Travel menyampaikan prosedur bagi masyarakat yang ingin refund pembayaran haji karena batal pergi haji tahun 2020.

Syam Resfiadi, owner Patuna Travel, mengatakan jika ada jamaah yang ingin batalkan pelunasan biaya haji, maka dampak terburuk yakni jamaah tersebut akan kehilangan kesempatan berhaji pada tahun depan.

"Jika ingin batal pelunasannya saja masih ada kesempatan berangkat (haji) tahun depan. Namun jika seluruhnya ingin dibatalkan, maka akan ada admin fee dan hilang kesempatan berangkat tahun depannya lagi," kata Syam saat dihubungi Indozone, Rabu (3/6/2020).

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk refund pembayaran haji kepada pihak jasa travel, sebagai berikut:

  • Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan melampirkan surat pernyataan (permohonan) ke pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  • Dokumen yang harus dilengkapi seperti fotokopi, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah. Sedangkan untuk Surat Pernyataan permohonan pencairan dana, harus disertai materai Rp6.000.
  • Setelah semua dokumen lengkap, calon jamaah haji diminta menyertakan nomor rekening bank. Nantinya, uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing Dollar AS (USD).
  • Surat permohonan akan dikirim pihak PIHK kepada Kementerian Agama, tujuannya agar jamaah mendapat surat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHK) untuk mempermudah proses pengembalian uang haji.
  • Setelah dana ibadah haji masuk, pihak PIHK segera menyalurkan hak-hak jamaah terkait dana tersebut. Namun pastinya, akan ada pemotongan biaya yang diperlukan oleh travel tersebut.
  • Proses pengembalian dana haji ke calon jamaah akan memakan waktu sekitar 7 (tujuh) hari kerja.
  • Calon jamaah haji yang ingin refund dana haji harus mendatangi langsung tempat travel haji atau PIHK sebagai pihak penyelenggara haji dan umrah, sebab semua proses dilakukan secara offline (manual).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri) on

Prosedur Pengembalian Dana Haji Bagi Calon Jamaah Haji Meninggal

Pelaksanaan haji di Tanah Suci (Unsplash/@hydngallery)

Di sisi lain, apabila calon haji yang dijadwalkan berangkat tahun 2020 meninggal dunia, maka nomor porsi layanan hajinya dapat dilimpahkan ke anggota keluarga seperti suami, istri, ayah, ibu, anak, atau saudara yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga untuk menggantikannya.

Selain itu, proses pengembalian setoran pelunasan dana haji tetap bisa dilakukan bagi calon jamaah haji yang seharusnya berangkat haji tahun 2020, namun sudah meninggal atau wafat.

Calon jamaah haji yang tidak batalkan keberangkatan haji atas keinginan sendiri karena meninggal dunia, maka pengajuan permohonan refund dana haji dapat digantikan oleh ahli waris.

Hal ini dinamakan prosedur pelimpahan porsi jika calon jamaah haji meninggal dunia. Pengganti porsi itu dapat menjadi calon jamaah haji 1442 H/2021 M selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

Adapun prosedur mengurus refund biaya haji jamaah yang sudah meninggal dunia, sebagai berikut:

1. Anggota keluarga yang akan menerima porsi layanan haji harus mendaftarkan diri ke tempat pendaftaran awal si calon jamaah haji sebelumnya.

2. Permohonan pembatalan dan pengembalian dana haji harus dilakukan oleh ahli waris yang ditunjuk.

3. Anggota keluarga sebagai ahli waris harus membawa dokumen persyaratan, meliputi:

  • Surat Keterangan Kematian dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
  • Surat Keterangan Waris.
  • Surat Keterangan Kuasa Waris.
  • Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris.
  • Fotokopi KTP ahli waris.
  • Fotokopi tabungan jamaah yang telah meninggal.
  • Fotokopi tabungan ahli waris.

4. Nantinya, dana refund ibadah haji akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris, bukan lagi rekening jamaah yang sudah meninggal.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Berikut Prosedur Tata Cara Refund Dana Ibadah Haji Reguler dan Khusus

Link berhasil disalin!