Para jamaah haji di Tanah Suci Makkah (Unsplash/@izuddinhelmi)
Kementerian Agama resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441 H/2020 M, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
Haji 2020 batal disebabkan karena masih tingginya pandemi virus corona (Covid-19) di dunia. Dengan segala pertimbangan, Kementerian Agama mengambil keputusan untuk membatalkan ibadah haji 2020.
Berkaitan dengan pembatalan haji 2020, para calon jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan refund dana ibadah haji.
Untuk prosedur penarikan biaya haji telah dijelaskan oleh Kementerian Agama melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, di Jakarta.
Ia menjelaskan, bagi jamaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana haji ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai Keputusan Menteri Agama Nonor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.
Permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji dapat disampaikan secara tertulis kepada pihak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat jamaah melakukan pendaftaran haji.
Tata cara refund dana ibadah haji mesti disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran dari BPIH, buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri dan fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
Selanjutnya, permohonan jamaah akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, permohonan refund dana biaya haji segera diproses.
Seluruh tahapan pengembalian atau refund dana haji reguler ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 (sembilan) hari.
Waktu 9 hari tersebut meliputi dua hari proses di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten atau Kota, tiga hari di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), dua hari proses di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.
Untuk diketahui, calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan haji.
Artinya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 1442 H/ 2021 M, meski sudah mengambil setoran pelunasan.
Calon haji hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji, apabila ia menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama ada 198.765 calon haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Masyarakat Indonesia dipastikan tidak dapat berangkat ibadah haji tahun 2020 ini ke Tanah Suci Makkah. Lalu, bagaimana cara masyarakat untuk menarik kembali uang pembayaran haji yang sudah disetor ke pihak travel?
Terkait hal itu, Indozone mencoba berbincang-bincang dengan salah satu travel haji di Indonesia yang sudah sering membawa masyarakat Indonesia untuk pergi haji, Patuna Travel.
Patuna Travel menyampaikan prosedur bagi masyarakat yang ingin refund pembayaran haji karena batal pergi haji tahun 2020.
Syam Resfiadi, owner Patuna Travel, mengatakan jika ada jamaah yang ingin batalkan pelunasan biaya haji, maka dampak terburuk yakni jamaah tersebut akan kehilangan kesempatan berhaji pada tahun depan.
"Jika ingin batal pelunasannya saja masih ada kesempatan berangkat (haji) tahun depan. Namun jika seluruhnya ingin dibatalkan, maka akan ada admin fee dan hilang kesempatan berangkat tahun depannya lagi," kata Syam saat dihubungi Indozone, Rabu (3/6/2020).
Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk refund pembayaran haji kepada pihak jasa travel, sebagai berikut:
Di sisi lain, apabila calon haji yang dijadwalkan berangkat tahun 2020 meninggal dunia, maka nomor porsi layanan hajinya dapat dilimpahkan ke anggota keluarga seperti suami, istri, ayah, ibu, anak, atau saudara yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga untuk menggantikannya.
Selain itu, proses pengembalian setoran pelunasan dana haji tetap bisa dilakukan bagi calon jamaah haji yang seharusnya berangkat haji tahun 2020, namun sudah meninggal atau wafat.
Calon jamaah haji yang tidak batalkan keberangkatan haji atas keinginan sendiri karena meninggal dunia, maka pengajuan permohonan refund dana haji dapat digantikan oleh ahli waris.
Hal ini dinamakan prosedur pelimpahan porsi jika calon jamaah haji meninggal dunia. Pengganti porsi itu dapat menjadi calon jamaah haji 1442 H/2021 M selama kuota haji Indonesia masih tersedia.
Adapun prosedur mengurus refund biaya haji jamaah yang sudah meninggal dunia, sebagai berikut:
1. Anggota keluarga yang akan menerima porsi layanan haji harus mendaftarkan diri ke tempat pendaftaran awal si calon jamaah haji sebelumnya.
2. Permohonan pembatalan dan pengembalian dana haji harus dilakukan oleh ahli waris yang ditunjuk.
3. Anggota keluarga sebagai ahli waris harus membawa dokumen persyaratan, meliputi:
4. Nantinya, dana refund ibadah haji akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris, bukan lagi rekening jamaah yang sudah meninggal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: