Kategori Berita
Media Network
Rabu, 29 JULI 2020 • 16:46 WIB

Syarat Qurban yang Sah dan Ketentuan Pembagian Daging Kurban Idul Adha

Ilustrasi memilih hewan qurban yang sah sesuai syariat Islam (ANTARA FOTO Yusuf Nugroho)

Ada beberapa syarat qurban yang sah menurut kaidah Islam, mulai dari syarat hewan qurban hingga syarat orang yang akan berqurban Idul Adha.

Terkait ibadah qurban (kurban), mayoritas ulama mengatakan hukumnya sunnah mu'akkad (walau sunnah namun sangat dianjurkan). Sementara, Mazhab Hanafi menyebut hukum kurban adalah wajib bagi orang yang mampu.

Terlepas dari itu, berqurban saat Idul Adha tentu memberi manfaat kebaikan, menambah pahala, menjaga hubungan sesama manusia (hablumminannas), serta sebagai wujud mendekatkan diri kepada Allah.

Namun, belum semua orang paham tentang apa saja yang menjadi syarat-syarat sah kurban. Padahal, jika salah satu syarat sah berkurban ini tidak dipenuhi, ibadah qurban yang dilakukan seseorang dianggap tidak sah.

Syarat Qurban yang Sah untuk Idul Adha

Syarat qurban dinyatakan sah dimulai dari menentukan terlebih dahulu jenis hewan ternak (an'am) yang akan dikurbankan saat Idul Adha.

1. Syarat Hewan Qurban yang Sah

Ilustrasi memilih hewan qurban yang sah sesuai syariat Islam (ANTARA FOTO Yusuf Nugroho)

Secara umum, hewan yang akan dijadikan kurban harus halal secara Islam dan tentunya dalam keadaan sehat.

Bagi kalian yang ingin membeli hewan kurban, simak tips di bawah ini untuk memilih hewan kurban yang sah dan baik sesuai syariat Islam:

Jenis hewan kurban

Tips pertama yang perlu kamu pastikan ialah membeli hewan ternak berkaki empat yang dianjurkan, seperti unta, kambing, domba, sapi atau kerbau, dan unta.

Pastikan bahwa hewan qurban tersebut bukan milik orang lain atau bukan diperoleh dari hasil tidak halal (misalnya hasil curian).

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al Hajj: 67)

Usia hewan kurban

Usia hewan ternak juga tidak kalah penting untuk diperhatikan. Ada syarat usia minimal hewan ternak yang akan dikurbankan, antara lain:

  • Domba atau biri-biri minimal berusia genap 6 bulan sampai 1 tahun.
  • Kambing minimal berusia genap 1 tahun.
  • Sapi minimal berusia genap 2 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
  • Unta minimal berusia genap 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.


Hewan kurban tidak cacat

Hal ketiga yang perlu dipastikan tentang syarat hewan qurban yang sah yakni hewan kurban tidak cacat. Cacat yang dimaksud adalah:

  • Hewan tidak pincang
  • Hewan tidak buta
  • Telinga hewan tidak rusak
  • Jantan (tidak dikebiri)
  • Testis/buah zakar masih lengkap, bentuk dan letak simetris
  • Tidak terlalu kurus sampai sumsum tulangnya tidak ada
  • Organ tubuh hewan kurban sampai ke kulit-kulit tidak memiliki masalah


Hewan kurban tidak sehat

Kesehatan hewan kurban juga perlu diperhatikan, seperti hewan kurban memiliki nafsu makan yang baik. Ciri-ciri hewan kurban yang sehat juga seperti:

  • Bulu bersih
  • Gemuk dan lincah
  • Suhu badan hewan normal
  • Tidak kurus
  • Muka cerah


Tempat pembelian hewan kurban yang bersih

Memilih tempat untuk membeli hewan kurban juga penting. Karena itu, pastikan kamu tidak membeli hewan kurban yang dekat dengan lingkungan tempat sampah.

Pilihlah tempat jual hewan kurban yang lingkungannya bersih dan jauh dari paparan polusi. Lingkungan yang kotor sangat berpengaruh pada tingkat stres hewan yang akan berdampak buruk pada kesehatan hewan kurban itu sendiri.

2. Syarat Sah Orang yang Berkurban

Proses penyembelihan hewan kurban (ANTARA/HO Pemkot Bogor)

Selain memenuhi syarat sah hewan kurban, kamu juga perlu ketahui apa saja syarat sah orang yang hendak berkurban sesuai syariat Islam. Ulasannya sebagai berikut:

  • Muslim (Beragama Islam)

Syarat orang yang boleh berkurban saat Idul Adha tentu harus beragama Islam. Apabila orang non Muslim menyembelih hewan ternak dan membagikannya saat Idul Adha hingga hari Tasyrik, maka itu bukan terhitung ibadah qurban.

  • Berakal dan Baligh

Orang yang hendak berkurban harus berakal sehat (tidak gila ataupun mabuk), serta baligh (sudah mencapai usia dewasa). Maka dari itu, anak-anak tidaklah tergolong kelompok orang wajib qurban.

Namun, tidak ada salahnya sedari dini mengajarkan anak untuk qurban. Bisa dimulai dari mengajak anak untuk melihat proses penyembelihan hewan qurban.

  • Kondisi Mampu

Arti 'mampu' di sini yaitu dalam segi finansial mampu membeli hewan qurban dengan harta yang dimiliki, dan tidak dalam kondisi terlilit utang.

3. Syarat Pelaksanaan Kurban

Ilustrasi hewan qurban Idul Adha (ANTARA FOTO/Anis Efizudi)

Syarat qurban yang sah untuk Lebaran Haji dilihat juga dari proses pelaksanaan kurban, meliputi waktu dan tata cara penyembelihan hewan kurban.

Waktu penyembelihan hewan kurban sudah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.

Batas akhir penyembelihan hewan kurban yakni pada saat terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Sementara menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Orang yang berkurban boleh menyembelih sendiri hewan kurbannya. Namun jika tidak mampu, dapat diwakilkan oleh seorang Muslim yang memang paham tata cara penyembelihan hewan kurban.

4. Syarat Pembagian Daging Kurban

Proses pembagian daging kurban saat Idul Adha (ANTARA FOTO M Agung Rajasa)

Terakhir, hewan qurban yang telah disembelih harus segera dibagikan kepada shahibul qurban (orang yang berkurban) serta fakir miskin.

Adapun ketentuan dan syarat pembagian daging kurban berdasarkan syariat Islam, sebagai berikut:

  • 1/3 bagian untuk dimakan oleh orang yang berkurban 
  • 1/3 bagian untuk disedekahkan 
  • 1/3 bagian untuk dihadiahkan kepada orang lain.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Syarat Qurban yang Sah dan Ketentuan Pembagian Daging Kurban Idul Adha

Link berhasil disalin!