Ilustrasi daging kambing untuk aqiqah dan qurban (ANTARA/Sugiharto Purnama)
Pada saat Idul Adha, sebagian besar umat Muslim akan sibuk mempersiapkan diri untuk melaksanakan sholat Id dan menyembelih hewan qurban.
Dalam Islam, melaksanakan qurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang diutamakan). Oleh karena itu, setiap umat Muslim sangat dianjurkan untuk qurban, selama ia mampu, baligh, merdeka, dan berakal.
Namun, bagaimana bila seseorang (yang akan berqurban) belum pernah di-aqiqah sejak ia lahir hingga dewasa? Manakah yang harus didahulukan, qurban atau aqiqah?
Sama halnya seperti qurban, hukum aqiqah menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang paling kuat adalah sunnah muakkad, bagi mereka yang mampu. Tapi di lain pihak, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah mubah (boleh).
Meski termasuk sunnah, aqiqah sangat dianjurkan bagi setiap umat Muslim yang mampu. Perintah melaksanakan aqiqah dalam Islam diterangkan dalam sebuah hadits:
"Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengaqiqahi anak perempuan dengan seekor kambing sedangkan anak laki-laki dengan dua ekor kambing." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda, "Setiap anak yang lahir itu tergadaikan dengan aqiqahnya."
Aqiqah biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh sejak kelahiran seorang anak, dengan menyembelih kambing -anak perempuan 1 ekor kambing, anak laki-laki 2 ekor kambing.
Namun, apabila orang tua dari si anak tersebut tidak bisa melaksanakan aqiqah tepat di hari ketujuh sejak kelahiran anak, aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.
Seumpama hingga pada hari ke-21 sejak kelahiran pun orang tua belum mampu membuat aqiqah anak, maka itu dapat dilaksanakan kapan pun tanpa terikat dengan hari dan waktu.
Pandangan dari para ulama menyebutkan bahwa aqiqah bisa dilaksanakan kapan pun, kendati si anak sudah baligh (memasuki usia dewasa). Hanya, lebih afdhol bila dilakukan pada hari ke 7, 14, atau 21.
Dengan aqiqah, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafa'at pada orang tuanya. Lebih dari itu semua, aqiqah adalah salah satu cara menjalankan syiar Islam.
Setelah membaca ulasan di atas tentang aqiqah, maka kemudian muncul pertanyaan tentang apakah perbedaan antara qurban dan aqiqah dalam hukum Islam? Manakah yang lebih dahulu dikerjakan, qurban atau aqiqah?
Untuk menjawab pertanyaan itu, simak dulu ulasan berikut tentang perbedaan qurban dan aqiqah dalam hukum Islam.
Beda antara qurban dan aqiqah terletak pada waktu pelaksanaannya. Qurban dilakukan setahun sekali pada tanggal 10,11,12, dan 13 bulan Dzulhijjah, sedangkan pelaksanaan aqiqah dianjurkan pada hari ke-7, 14, 21 (boleh pula di waktu lain) setelah kelahiran anak.
Lalu, bagaimana jika waktu pelaksanaan aqiqah dan qurban berdekatan? Manakah yang lebih diutamakan?
Antara aqiqah dan qurban mana yang harus didahulukan, jawabannya yaitu harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Semisal waktunya mendekati Hari Raya Idul Adha, maka dianjurkan untuk mendahulukan ibadah qurban daripada aqiqah.
Karena, qurban datangnya setahun sekali. Aqiqah waktunya luas, bisa dikerjakan beberapa hari atau bahkan beberapa bulan setelah qurban Idul Adha.
Di sisi lain, aqiqah dan qurban boleh dilaksanakan secara bersamaan. Dengan syarat, harus membaca dua niat dalam menyembelih qurban dan aqiqah sekaligus.
Penjelasan di atas mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani, sebagai berikut:
"Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-'Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan 1 kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi."
Untuk diketahui, pelaksanaan aqiqah disyariatkan hanya sekali seumur hidup. Beda dengan qurban yang boleh dilakukan setiap tahun saat Idul Adha tiba.
Seperti yang disebutkan di atas, ada ketentuan dalam pelaksanaan aqiqah dan qurban, salah satunya perihal jumlah hewan yang disembelih.
Dalam ibadah qurban, jumlah hewan sembelihan tidak dibatasi, selama orang yang berkurban atau shohibul qurban mampu membeli hewan qurban tersebut.
Sementara itu, jumlah hewan untuk aqiqah sudah ada ketentuannya. Aqiqah bayi laki-laki dilakukan dengan menyembelih 2 ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 ekor kambing.
Meskipun pelaksanaan qurban dan aqiqah sekaligus diperbolehkan, hal ini sering menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat dalam hal ketentuan pembagian daging.
Dalam qurban, daging yang disembelih harus segera dibagikan dalam keadaan mentah. Adapun syarat dan ketentuan pembagian daging kurban sesuai kaidah Islam, sebagai berikut:
Terlepas dari ketentuan pembagian daging qurban di atas, dalam satu riwayat disebutkan bahwa pembagian daging qurban tersebut diserahkan kepada keputusan orang yang berkurban (shohibul qurban).
Apabila shohibul qurban ingin sedekahkan seluruh daging qurbannya kepada orang-orang miskin, hal tersebut tentu diperbolehkan dan sah-sah saja.
Sementara, daging sembelihan aqiqah harus dibagikan dalam keadaan matang atau siap saji. Untuk ketentuan pembagian daging aqiqah, dibebaskan kepada orang tua yang melaksanakan aqiqah tersebut.
Pada dasarnya, syariat pelaksanaan qurban dan aqiqah itu berbeda. Oleh karenanya, ibadah qurban tidak bisa menggantikan aqiqah.
Pasalnya, syariat aqiqah berhubungan dengan kelahiran seorang anak, baik laki-laki atau perempuan. Perintah aqiqah tertuju kepada orang tua si bayi, bukan bayi itu sendiri.
Berbeda dengan qurban. Orang boleh berqurban di Hari Raya Idul Adha meskipun tidak memiliki anak yang baru lahir.
Terkait aqiqah, bila seorang anak yang sudah baligh (dewasa) dan belum di-aqiqah sebab orang tuanya tidak mampu, lalu anak tersebut memiliki penghasilan lebih dan ingin meng-aqiqahi dirinya sendiri, sebagian besar ulama memperbolehkan hal tersebut.
Demikianlah penjelasan tentang perbedaan aqiqah dan qurban serta mana yang lebih baik didahulukan antara qurban dan aqiqah.
Semoga ulasan di atas dapat menjawab keraguan kamu selama ini. Jangan sampai bingung lagi, manakah yang lebih didahulukan, qurban atau aqiqah. Kalau memang itu waktunya Hari Raya Qurban, maka berqurbanlah. Toh, keduanya sama-sama merupakan ibadah sunnah.
Allahu'alam bishawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: