Sosok pilot maskapai Susi Air Philip Mark Mehrtens yang disandera KKB. (Handover)
Sosok pilot maskapai Susi Air Philip Mark Mehrtens yang berkebangsaan Selandia Baru masih disandera oleh separatis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.
Kendati tim gabungan TNI-Polri sudah dikerahkan untuk mencari pilot itu di Paro Distrik Mapenduma Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, titik lokasi hilang, namun keberadaannya hingga kini masih belum diketahui.
Seperti yang dilaporkan Sydney Morning Herald, menurut seorang rekan pilot dan mantan kolega Mehrtens terbang untuk perusahaan penerbangan Indonesia Susi Air, perusahaan tempat dia pertama kali bekerja.
Susi Air merupakan maskapai tempat pertama dia mengecap pengalaman setelah menyelesaikan sekolah penerbangan sebelum dia kembali ke Selandia Baru pada tahun 2016.
Baca juga: 15 Orang Sandera KKB Telah Dibebaskan, Tapi Pilot Susi Air Masih Dicari Tim Gabungan
Diketahui Mehrtens dibesarkan di Christchurch dan dilatih di Akademi Penerbangan Internasional di Bandara Christchurch.
Mehrtens kemudian bekerja di luar negeri selama delapan tahun dan menikah pada 2012, sebelum pindah ke Auckland bersama istri dan putranya pada 2016 untuk terbang bersama Jetstar Airways.
Tiga tahun kemudian, Mehrtens dan keluarganya pindah ke Hong Kong, di mana dia terbang ke Cathay Dragon, anak perusahaan Cathay Pacific yang berhenti beroperasi pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19.
Kata mantan rekannya itu Mehrtens kembali bekerja di maskapai Susi Air, menerbangi "jalur berbahaya" yang menggunakan landasan pacu pendek di perbukitan terjal.
“Ini menunjukkan betapa dia seorang yang sayang keluarga. Menempatkan dirinya pada risiko untuk mendapatkan uang untuk menghidupi keluarganya,” katanya.
"Phil adalah pria yang paling baik, dia benar-benar - tidak ada yang pernah mengatakan hal buruk tentang dia."
Baca juga: Fakta Pilot Susi Air Disandera Usai Pesawat Dibakar KKB, Susi Pudjiastuti: Mohon Doanya
Sementara itu Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins mengatakan bahwa dukungan konsuler telah diberikan tetapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.
“Anda akan mengetahui fakta bahwa dalam kasus seperti ini, kami menjaga komentar publik kami seminimal mungkin. Kedutaan Selandia Baru di Jakarta memimpin tanggapan pemerintah Selandia Baru tentang masalah ini,” katanya pada konferensi pers di Wellington Rabu.
Pesawat itu membawa sekitar 450 kilogram perbekalan dari bandara di Timika, sebuah kota pertambangan di kabupaten tetangga Mimika, sebelum dibakar oleh pihak KKB saat mau terbang.
Sementara itu Komandan Satgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani mengakui hingga kini TNI-Polri masih mencari keberadaan pilot Susi Air Philip Merthens.
"Sampai saat ini belum dapat diketahui keberadaannya karena GPS-nya sudah tidak menyala sejak Selasa (7/2) sekitar pukul 10.00 WIT, " jelas Kombes Faizal kepada Antara, Kamis (9/2/2023).
Ketika dihubungi dari Jayapura, Kombes Faizal yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Dirkrimum) Polda Papua mengatakan lokasi ke 15 pekerja bangunan tidak bersama pilot atau penumpang pesawat Susi Air.
Ke 15 pekerja itu sudah berada di gunung dan bersembunyi setelah berhasil melarikan diri ke gunung dengan bantuan warga.
"TKP evakuasi ke 15 pekerja berbeda dengan TKP pilot Susi Air yang berada di lapangan terbang, namun keduanya masih masuk Distrik Paro, Kabupaten Nduga," jelas Faizal.
Dijelaskannya, Distrik Paro selama ini menjadi markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya dan sebelum melakukan aksi pembakaran pesawat Pilatus Porter milik Susi Air, KKB mengancam hendak membunuh para pekerja.
Mendapat ancaman itu mereka kemudian melarikan diri ke gunung dan diselamatkan warga, kemudian saat berada di ketinggian sempat berkomunikasi sehingga diketahui posisinya.
"Saat ini masih dilakukan berbagai upaya untuk mengetahui keberadaan pilot tersebut," kata Kombes Faizal.
KKB pimpinan Egianus Kogoya Selasa pagi (7/2) membakar pesawat milik Susi Air yang dipiloti Philip Merthens dengan membawa lima penumpang dari Timika.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: