Ilustrasi membayar fidyah (freepik.com)
Mengganti puasa ramadhan adalah kewajiban umat muslim. Namun, hal ini tak menjadi kewajiban bagi orang yang tak bisa menjalankan puasa ramadhan. Jika demikian, membayar fidyah bisa menjadi cara mengganti puasa.
Fidyah adalah membayar hutang puasa Ramadhan yang tidak dikerjakan. Biasanya fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin. Orang yang harus membayarkan fidyah adalah lansia, orang hamil, atau menyusui. Perintah membayar fidyah tersebut ada dalam surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya.
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Satu pertanyaan yang sering dipertanyakan adalah apakah fidyah tersebut boleh dibayarkan diluar bulan ramadhan? Agar tak keliru, berikut ulasan yang bisa menjadi jawabannmu!
Baca juga: Dokter Jelaskan Kondisi Ibu Hamil yang Dilarang Puasa, Salah Satunya Mual
Dalam kitab Fatawa Ar-Ramli, dijelaskan:
"Dalam pembayaran fidyah dibolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyahnya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya.”
Dengan adanya penjelasan tersebut, ini dapat diartikan bahwa fidyah dapat dibayarkan diluar bulan ramadhan. Membayarnya pun tidak harus seketika.
Akan tetapi, para ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan. Jadi, apabila orang yang sudah lanjut usia merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka ia belum diperbolehkan membayar fidyah sampai bulan Ramadhan tiba.
Apabila tak mampu, maka cara mengganti puasa tersebut tetap menjadi tanggungannya untuk dibayar di kemudian hari saat sudah sanggup membayar.
Setelah mengetahui ketentuan tersebut, hal lainnya yang perlu diketahui adalah cara membayar fidyah, sebagai berikut.
Pembayaran fidyah ini dapat dilakukan sekaligus dan waktu membayar fidyah yang diperbolehkan yaitu saat seseorang tidak melaksanakan puasa.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa fidyah boleh dibayarkan oleh orang tua renta, ibu hamil, atau menyusui, adapun orang wajib membayar fidyah lainnya adalah sebagai berikut:
Menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyah, besaran membayar fidyah yaitu sebanyak 1 mud makanan. Sedangkan, ulama Hanafiyah mengatakan fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho kurma atau 1 sho syair (gandum) atau sho hinthoh (biji gandum).
Akan tetapi, menurut Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al-Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia) ukuran fidyah yaitu setengah sho dari makanan pokok di negara masing-masing.
Hal ini didasari pada fatwa beberapa sahabat Nabi, seperti Ibnu Radhiyallahu 'anhu.
Adapun pertanyaan apakah fidyah boleh dibayarkan dengan uang? Sampai saat ini, hal ini masih menjadi perdebatan
Kalangan Hanafiyah mengatakan, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai hitungan yang berlaku. Misalnya, harga 2 kilogram makanan pokok dikonversikan dalam rupiah atau menjadi uang.
Baca juga: Biar Puasa Enggak Gampang Oleng dan Tetap Fokus, Intip 4 Tipsnya!
Akan tetapi, mayoritas ulama mulai dari Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah mengatakan bahwa membayar fidyah tidak boleh dengan uang.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: