Konferensi pers Klinik Ria Beauty di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (RA) (33), pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty.
Ria ditangkap usai membuka praktik tidak sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari sisi keahlian maupun alat-alat yang digunakan.
"Tim dari Subdit Renakta telah mendapatkan informasi dari maraknya atau masifnya di media sosial tentang adanya praktik yang dilakukan oleh tersangka tentang adanya aktivitas praktik di sebuah hotel di Somerset Grand Citra Hotel dan Apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan di kamar 2028 yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Fakta-fakta Selebgram Medan Meninggal usai Jalani Sedot Lemak di Klinik Kecantikan di Depok
RA diketahui memiliki salon yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. RA kemudian mempromosikan layanan menghilangkan bopeng pada wajah menggunakan alat GTS Roller yang dipromosikan melalui media sosial mereka.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya, polisi mendapati fakta jika alat yang digunakan pelaku saat melakukan praktiknya tidak memiliki izin edar. RA juga diyakini bukanlah sebagai dokter kecantikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut ada izin edar dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," ungkap Wira.
Konferensi pers Klinik Ria Beauty di Mapolda Metro Jaya.
Di waktu yang sama, polisi melakukan penangkapan terhadap RA beserta satu orang lainnya berinisial Ir. DNJ yang ikut membantu pelaku saat kegiatan tersebut
Baca Juga: 5 Jenis Perawatan Klinik Kecantikan yang Wajib Kamu Tahu! Ada yang Bisa Buat Ibu Hamil
"RA didapat setelah melakukan treatment Derma Roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan treatment terhadap perempuan berinisial N," kata Wira.
Kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan