Pemilik klinik kecantikan bernama Kristian Sanjaya menggugat klinik milik dr Oky Pratama. (Handout)
INDOZONE.ID - Klinik kecantikan milik dr Oky Pratama digugat oleh seorang pemilik klinik kecantikan bernama Kristian Sanjaya. Gugatan tersebut terkait pembatalan merek dagang dan tengah berproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan pembatalan merek dagang tersebut diajukan kepada klinik kecantikan Benings milik dokter Oky Pratama. Perkara ini telah teregister perkara nomor : 58 / Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pengajuan gugatan itu lantaran adanya persamaan nama bisnis dagang, sehingga menimbulkan banyak kerugian yang dialami oleh Kristian Sanjaya.
"Dua bulan lalu (didaftarkan gugatan pembatalan merek dagang), dan ini sudah diajukan selama dua bulan. Kenapa baru didaftarkan karena sebelumnya saya masih menghargai sesama dokter. Tapi kemudian, saya liat indikasi mendaftarkan merek baru maka saya terpaksa mengajukan," ungkap Kristian Sanjaya saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Waspada Dokter Kecantikan Palsu! Perhatikan Tips Pilih Klinik yang Terjamin
Diketahui jika Benings milik Oky Pratama mendaftarkan terkait kepemilikan merek dagang pada 2017, sedangkan Benning sejak 2010 telah menetapkan nama tersebut lebih dahulu di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM pada kelas 44.
Pemilik klinik kecantikan bernama Kristian Sanjaya menggugat klinik milik dr Oky Pratama. (Handout)
"Imatrial banyak sekali (kerugian) service diberikan klien kami terbaik, karena buka beserbangan, sering pasien salah alamat, sehingga sering diturunkan dialamat (Benings) tersebut. Pasien terpaksa nyebrang, kebingungan jadinya," ucap Kristian.
Saat ini perusahaan kecantikan Benning milik Kristian Sanjaya dan Benings milik Oky Pratama berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kristian Sanjaya mendaftarkan merek dagangnya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM pada kelas 44 sejak tahun 2010. Kemudian Benings pada 2017 silam dengan kelas yang sama.
Baca Juga: Tips agar Tak Tertipu Klinik Kecantikan Abal-Abal
"Kalau diteruskan, saya berkeyakinan, sesuai teori hukum, kita berharap menang, kita lanjutkan," ujarnya.
"Kita memenangkan proses peradilannya, jadi merek satu-satunya, merek sebrang (Bening's) ditiadakan," pungkasnya.
Pihak Oky Pratama melalui kuasa hukumnya Ramzy ikut bersuara terkait gugatan pembatalan merek dagang ini. Menurut Ramzy justru kliennya yaitu Oky Pratama yang merasa dirugikan.
"Sebagai tergugat kliennya merasa punya hak yang sama terhadap merk Bening bahkan kliennya memiliki 3 sertifikat merk Bening yaitu IDM 000671944 kelas 44 untuk BENING’S Skin Care dr OKY PRATAMA, IDM 000906759 kelas 44 untuk BENING’S & Logo, IDM 000959033 kelas 44 untuk BENING’S GLOW & Logo," ujar Ramzy menanggapi.
"Mari kita sama sama hormati proses hukum yg sedang berjalan. Jangan merasa paling benar dan paling dirugikan," pungkas Ramzy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: